“Hakim bersifat fair, dan memberi kesempatan untuk itu, tapi hanya fokus pada konfirmasi bukti yang diajukan oleh T1, terbukti akhirnya tadi ada temuan bahwa Tergugat I belum melakukan pembayaran listrik untuk pemakaian bulan April, Mei dan seterusnya, karena yang diserahkan adalah bukti pembayaran PLN tertanggal 27 April,
Untuk pemakaian bulan Maret 2023, itupun terlambat 7 hari karena pembayaran terakhir PLN adalah setiap tanggal 20. Hal ini secara telak membuktikan wanpreatasi Ellen Sulistyo, karena dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 pembayaran listrik adalah merupakan kewajiban Ellen Sulistyo sebagai pengelola resto sebagaimana dalam akta perjanjian,” terang Yafeti.
Yafeti juga mengatakan diawal sidang kuasa hukum dari Ellen Sulistyo ngotot menolak untuk melakukan konfirmasi bukti, hal itu diduga agar bukti wanprestasi tidak terbukti.
“Jadi kalau umpamanya T1 mengajukan keberatan untuk konfirmasi terhadap buktinya mereka, artinya ada sesuatu ketakutan bagi mereka untuk memeriksa bukti mereka untuk kita konfirmasi,” terang Yafeti.
“Jadi ngotot tadi keliatan ada rasa ketakutan, ya kan ngotot, kok dilarang padahal ini adalah untuk menemukan sesuatu kebenaran dan keadilan dalam hal perkara ini. Jadi sangat bagus hakim memberikan kesempatan untuk konfirmasi dari saksi fakta yang mengetahui, mendengar, melihat dan melakukan terhadap hal itu yang terjadi. Dia mengakui bahwa ada yang belum dibayarkan oleh Tergugat I termasuk daripada listrik, yang kedua masalah adendum,” terang Yafeti.
Terkait bukti Adendum, Yafeti menjelaskan bahwa adendum itu pernah diusulkan oleh Tergugat I namun tidak pernah disetujui oleh pihak Danang dan juga pihak Tergugat II.
“Namun Ellen Sulistyo menyerahkan foto seolah ada adendum yang ada tanda tangannya pak Effendi sebagai bukti tambahan, itu jelas bukti palsu karena dijamin 1000% tidak ada aslinya karena saya sudah konfirmasi kepada prinsipal kita, dan dijelaskan pada saat itu bukan masalah pembicaraan adendum, namun Ellen Sulistyo mengusulkan agar merubah hitung – hitungan pembagian keuntungan, hal itu karena sampai dengan bulan April Tergugat I tidak pernah menyerahkan laporan keuangan yang sejatinya harus diserahkan tanggal 15 setiap bulan,” ungkap Yafeti.
“Dan pada saat itu, kakak Ellen Sulistyo yang diketahui bernama Sherly membuat coret – coret contoh perhitungan yang diusulkan, dan minta pak Effendi untuk mengetahui simulasi perhitungan yang dibuat. Karena hanya diminta mengetahui maka tanpa prasangka pak Effendi tidak mempermasalahkan. Pada saat ditinggal ke toilet, namun sekembali dari toilet, pak Effendi melihat Sherly menambahkan tulisan addendum,” ungkap Yafeti.
Yafeti melanjutkan, “Merasa tidak enak dan ada maksud yang kurang baik dari tindakan Ellen Sulistyo dan Sherly, maka kertas tersebut diambil dan di robek oleh pak Effendi. Sehingga dapat dipastikan tidak pernah ada adendum seperti yang disampaikan pihak mereka. Silahkan tunjukan aslinya kalau ada.”
Yafeti mengutarakan bahwa dari foto kertas yang diakui sebagai adendum, itu sendiri membuktikan adanya dugaan muslihat dan itikad buruk Tergugat I.
“Seandainya ada adendum, pada tanggal 27 April 2023, perbuatan wanprestasi Ellen Sulistyo sudah terjadi sempurna, karena tanggal 11 Mei 2023. Resto Sangria sudah ditutup,” terang Yafeti.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
