“Prinsipnya persidangan untuk mencari terang permasalahan dengan bukti, dari pihak lawan untuk menjelaskan bukti lawan ya gapapa, kalau mau mengimbangi silakan. Ga ada di HIR diatur seperti itu.
Selagi masih di koridor hukum acara tidak ada masalah, apapun yang terjadi sikapi, kalau majelis salah dalam hukum acara silakan disikapi. Kita tetap taat dalam hukum acara,” tegas
Hakim anggota Junaedi. Hakim anggota tersebut terlihat sangat kesal dengan kuasa hukum Tergugat I, karena terkesan ngeyel dan tidak menghargai Independensi hakim. padahal pada sidang – sidang sebelumnya hakim Junaedi jarang memberikan komentar.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Sudar didampingi dua hakim anggota, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan kuasa hukum Turut Tergugat II, akan dilanjutkan pada Selasa (2/4/2024) depan, dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat II.
Keanehan lain yang diamanati oleh awak media adalah keberatan pihak Ellen Sulistyo ketika Yafeti Waruwu, S.H., M.H., (kuasa hukum Tergugat II) meminta agar bukti T2.19 dan T2.20 di balik, karena Yafeti mendapatkan bahwa berkas tersebut terbalik. Yang semestinya lampiran nomor 19 di letakan pada lampiran nomor 20 dan sebalik nya.
Oleh karenanya Yafeti minta agar di benarkan susunannya. Namun dengan tanpa alasan yang bisa diterima kedua kuasa hukum dari Elllen Sulistyo ngotot menolak , dan bahkan tercetus “tuduhan” seakan hakim merubah bukti tersebut untuk keuntungan Tergugat II. Padahal tidak ada yang berubah selain memang memperbaiki susunan agar sesuai tujuan bukti tersebut.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
