“Prinsipnya persidangan untuk mencari terang permasalahan dengan bukti, dari pihak lawan untuk menjelaskan bukti lawan ya gapapa, kalau mau mengimbangi silakan. Ga ada di HIR diatur seperti itu.

Selagi masih di koridor hukum acara tidak ada masalah, apapun yang terjadi sikapi, kalau majelis salah dalam hukum acara silakan disikapi. Kita tetap taat dalam hukum acara,” tegas

Hakim anggota Junaedi. Hakim anggota tersebut terlihat sangat kesal dengan kuasa hukum Tergugat I, karena terkesan ngeyel dan tidak menghargai Independensi hakim. padahal pada sidang – sidang sebelumnya hakim Junaedi jarang memberikan komentar.

Sidang yang diketuai Majelis hakim Sudar didampingi dua hakim anggota, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan kuasa hukum Turut Tergugat II, akan dilanjutkan pada Selasa (2/4/2024) depan, dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat II.

Keanehan lain yang diamanati oleh awak media adalah keberatan pihak Ellen Sulistyo ketika Yafeti Waruwu, S.H., M.H., (kuasa hukum Tergugat II) meminta agar bukti T2.19 dan T2.20 di balik, karena Yafeti mendapatkan bahwa berkas tersebut terbalik. Yang semestinya lampiran nomor 19 di letakan pada lampiran nomor 20 dan sebalik nya.

Oleh karenanya Yafeti minta agar di benarkan susunannya. Namun dengan tanpa alasan yang bisa diterima kedua kuasa hukum dari Elllen Sulistyo ngotot menolak , dan bahkan tercetus “tuduhan” seakan hakim merubah bukti tersebut untuk keuntungan Tergugat II. Padahal tidak ada yang berubah selain memang memperbaiki susunan agar sesuai tujuan bukti tersebut.