Surabaya – Beritapemerhatikorupsi.id Majelis hakim seakan dicurigai oleh kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) yakni Priyono Ongkowijoyo.
Hal itu terungkap dalam perdebatan antara Majelis hakim dengan Priyono dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran tersebut yakni Ellen Sulistyo. Senin (25/3/2024).
.”Diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.Perdebatan dimulai ketika saksi konfirmasi dihadirkan oleh Tergugat II didalam persidangan. Priyono mempertanyakan saksi sudah pernah dihadirkan dalam persidangan kenapa dihadirkan kembali.
“Kenapa ga dimasukan dalam kesimpulan, kenapa dihadirkan kembali, ada apa dengan hakim, dan konfirmasi bukti jangan dimasukan dalam catatan persidangan,” ujar kuasa hukum dari Ellen Sulistyo terkesan mempertanyakan independensi hakim.
“Jangan ngatur – ngatur persidangan. Kamu jangan ngeyel. Ini persidangan bagaimana persidangan bisa lancar, semua majelis yang menilai,” ujar hakim anggota perempuan, Suswanti.
Saat diketahui jika saksi yang dihadirkan kembali dipersidangan akan dikonfirmasi dengan bukti dari Tergugat I, kuasa hukum Tergugat I protes ke hakim.
“Kenapa dikonfrimasi dari bukti kita. Kenapa dari bukti kita, bukan bukti dari Tergugat II,” ngotot pengacara dari Ellen Sulistyo sambil mengatakan hukum acara diatur dalam HIR.
Saat itu hakim menjawab bahwa bukti diserahkan Tergugat I setelah kehadiran saksi Tergugat II, sehingga bukti itu bisa dikonfirmasi ke saksi yang saat ini hadir.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
