Penolakan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo membuat hakim maupun Yafeti terlihat emosi dan kesal. Karena selama belum kesimpulan, sebenarnya sesuai dengan hukum acara, menarik bukti atau menyerahkan bukti baru seperti yang dilakukan oleh Tergugat I pun masih diijinkan. Tentu penolakan dan ngeyelnya kuasa hukum dari Ellen Sulistyo ini menunjukan dugaan ketidak profesionalan dalam memahami hukum acara yang wajar.

Seusai sidang, kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu saat diwawancarai menyampaikan bahwa ada bukti tambahan yang diajukan dan tujuan dihadirkan kembali saksi akunting bernama Danang didalam persidangan hari ini adalah mengkonfirmasi bukti dari Tergugat I.

“Mengenai konfirmasi bukti tadi memang kita ajukan konfirmasi bukti terhadap saksi fakta yang kita sudah pernah periksa dan memberi keterangan, namun dalam hal ini kita sesuai dengan prosedur hukum acara. Artinya bahwa T1 memberikan bukti terakhir setelah saksi fakta sudah diperiksa, artinya kita mengajukan kepada yang mulia agar kita diberikan kesempatan untuk mendatangkan saksi fakta yang pernah diperiksa, yang melekat sumpahnya terhadap pengadilan pada saat diperiksa,” ujar Yafeti.