Surabaya – Ellen Sulistyo (Tergugat I) menyatakan bahwa dalam mengelola restoran Sangria by Piazona mengalami kerugian.
Tidak melakukan wanprestasi, dan “play victim”, seolah olah tidak mengerti isi perjanjian, serta menyatakan pembuat draf perjanjian pengelolaan restoran nomor 12 tanggal 27 Juli 2022
Adalah Effendi (Tergugat II), namun semua hal itu terbantahkan oleh keterangan para saksi fakta.
Dari para saksi fakta yang didengar keterangannya dalam beberapa kali persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diduga kuat apa yang disampaikan Ellen Sulistyo suatu kebohongan untuk memutarbalikan fakta yang sebenarnya.
Dari keterangan para saksi fakta diduga kuat Ellen Sulistyo terbukti melakukan wanprestasi, bahkan diduga juga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pengelola restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo no.130 Surabaya, hal itu sesuai Legal Opinon (LO) dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya.
Pernyataan dalam mengelola restoran mengalami kerugian dan tidak melakukan wanprestasi terbantahkan dari keterangan saksi fakta bernama Danang (akunting) yang dihadirkan Penggugat (Fifie Pudjihartono Direktur CV.Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza) dalam sidang yang digelar hari Rabu tanggal 3 Januari 2024.
Ada beberapa poin yang disampaikan saksi fakta Danang saat itu, antara lain dalam perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo tercantum adanya profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan, akan tetapi selama mengelola restoran, Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali saja, dan itupun dicicil Rp.30 juta sebanyak dua kali.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
