Dalam kejadian ini ada suatu pertanyaan, kenapa pihak Kodam V/Brawijaya mengijinkan pihak Ellen Sulistyo mengambil barang – barang di dalam restoran, padahal tidak ada hubungan hukum antara Kodam dan Ellen Sulistyo.
Dari rangkaian persidangan mulai barang bukti, keterangan para saksi, dan kejadian penutupan restoran oleh Kodam, serta adanya pembiaran pihak Ellen mengambil barang – barang didalam restoran, padahal tidak ada hubungan hukum dengan Kodam, diduga kuat berhubungan dengan keinginan Ellen Sulistyo untuk mengelola Sangria secara langsung dengan Kodam V. Hal ini di dengarkan langsung oleh advokat Yafeti Waruwu dalam pertemuan di rumah dinas Pangdam (red: Pangdam saat itu, Mayjen TNI Farid Makruf) pada tanggal 19 Mei 2023. Kata Yafeti, pertemuan itu di hadiri oleh dirinya , Tergugat II, Pangdam V/Brawijaya dan Aslog Kodam V/ BRW, Kolonel CZI Srihartono.
Menurut Yafeti Waruwu dari kejadian penutupan bangunan restoran oleh Kodam dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP, padahal ada jaminan emas senilai kurang lebih Rp 625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP, dan Ellen tidak membayar PNBP padahal itu menjadi tanggungjawab Ellen sesuai perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, hal itu menjadi benang merah ada dugaan kuat permainan oknum Kodam dengan Ellen Sulistyo, untuk merebut gedung yang dibangun CV.Kraton Resto.
Menurut Yafeti, intinya dapat disimpulkan secara sederhana, kejadian penutupan gedung dan Ellen tidak membayar PNBP, diduga kuat, gedung tersebut hendak direbut dari tangan CV.Kraton Resto dan pengelolaannya diserahkan ke Ellen Sulistyo.
Dari jalannya persidangan, pada sidang yang digelar hari Senin (19/2/2024) lalu, rencananya pihak Kodam (Turut Tergugat II) akan menghadirkan saksi, namun dibatalkan secara tiba – tiba pada saat sidang, diduga ada perubahan kebijaksanaan karena Pangdam V/Brawijaya sudah berganti.
Dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, ada dugaan upaya intervensi dari berbagai pihak untuk menekan hakim agar membela Ellen dalam perkara gugatan wanprestasi ini, termasuk 3 naga Surabaya yang dibelakang Ellen Sulistyo, tapi tidak jelas naga apa yang dimaksud.
Perkara yang melibatkan beberapa pihak ini menjadi perhatian publik, dan semua menunggu putusan majelis hakim. Beranikah hakim menegakkan kebenaraan dan tegak lurus menegakkan keadilan ?
Redho
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
