Terkesan tidak terbuka terlihat dari jawaban saksi Nifa ketika ditanya kuasa hukum Tergugat II, atas nama siapa yang transfer gajinya setiap bulan, yang dijawab tidak tahu tidak memperhatikan atas nama siapa yang transfer.
Terkait pernyataan saksi fakta Danang bahwa uang omset masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, saksi Dwi Endang Setyowati tidak bisa mengelak dan tidak secara langsung memperkuat yang disampaikan Danang bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen Sulistyo. Saksi Dwi dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo pada persidangan yang digelar pada Rabu tanggal 17 Januari 2024.
Saksi fakta yang mengaku sudah bekerja ikut Ellen Sulistyo sejak tahun 2003, dan diperbantukan ke restoran Sangria sejak Agustus 2022, dan setiap hari berkantor di di jalan Dr.Soetomo 50-52 Surabaya mengatakan bahwa dirinya yang menghandle semua keuangan dari usaha Ellen Sulistyo termasuk pemasukan dan pembayaran listrik, serta gaji karyawan.
Keterangan saksi Danang waktu itu, terkait Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali profit sharing sebesar Rp.60 juta dalam pengelolaan restoran diperkuat kebenarannya dari keterangan saksi Dwi ini, bahwa dirinya membayar dengan mencicil pembayaran profit sharing sebesar Rp.30 juta sebanyak dua kali.
Saksi Dwi juga menerangkan bahwa tidak ada pembagian service charge karena restoran rugi setiap bulan sebesar Rp.42 juta. Yang jadi pertanyaan kuasa hukum Tergugat II waktu itu, kenapa mengalami kerugian setiap bulan tapi tetap mau mengelola restoran, mengingat Ellen Sulistyo terkenal sebagai ratu resto yang mengelola banyak restoran tapi nengelola Sangria yang mempunyai bangunan megah bisa rugi. Selain itu, Dwi juga mengatakan ada bonus untuk beberapa karyawan. Ini kontradiktif dengan pengakuan kalau restoran rugi.
Di dalam persidangan ini, ada kejadian saksi fakta bergaya sebagai saksi ahli, menafsirkan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sesuai dengan pemikirannya, hal itu terjadi pada persidangan yang digelar hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dengan saksi Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta dan penasehat spiritual Ellen Sulistyo.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
