MoU dilanjutkan dengan penandatanganan SPK memuat pemanfaatan aset dengan jangka waktu 30 tahun, dibagi 6 periodesasi, dengan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

Penutupan bangunan oleh Kodam dengan dasar tidak membayar PNBP menjadi pertanyaan besar, karena PNBP yang menjadi tanggung jawab Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, tidak dilakukan walaupun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar.

Akhirnya, dengan tujuan menjaga nama baik dan menjaga  hubungan baik dengan Kodam, Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2022, untuk jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi bangunan masih tetap ditutup.

Perjalanan sidang, ada beberapa hal penting yang diungkap saksi fakta, antara lain Ellen Sulistyo menerima gaji sebesar Rp.30 juta/ bulan selama 3 bulan, gaji berhenti setelah ada teguran dari Tergugat II karena gaji tidak ada tercantum dalam perjanjian pengelolaan.

Terungkap juga adanya komplimen atas nama Ellen Sulistyo untuk keluarganya yang makan di restoran Sangria by Pianoza dengan gratis, biaya entertaiment dan voucher diskon yang dibukukan duakali, hal tersebut tentunya mengurangi omset restoran dan berpotensi merugikan resto ratusan juta rupiah.

Dari pentauan media selama jalannya persidangan ini, posisi Ellen Sulistyo sulit untuk mengelak wanprestasinya, hal itu berdasarkan bukti dan saksi fakta yang di hadirkan para pihak.

Dalam perjalanan sidang, pihak Ellen Sulistyo berfokus pada upaya untuk menganulir perjanjian notarial yang sudah dibuat secara sah didepan notaris Ferry Gunawan, yang tentunya tidak relevan dalam perbuatan wanprestasi nya sendiri. Redho