“Terkait dengan MoU, apakah pengertian dari MoU bukan suatu perikatan itu perjanjian pendahuluan, perjanjian pendahuluan mengikat apa ga ?,” tanya Yafet, dijawab saksi belum mengikat.
“Apakah MoU tidak suatu roh dalam perjanjian, dalam MoU diturunkan menjadi perjanjian – perjanjian kerjasama ?,” tanya Yafet.
“Perjanjian pendahuluan masih perjanjian awal belum melahirkan perjanjian, mereka menetapkan hal – hal yang akan ditetapkan menjadi perjanjian. Ideal perjanjian pendahuluan sama persis dengan apa yang diturunkan dalam perjanjian,” tegas ahli.
“Dalam hal wanprestasi, masing – masing perikatan tentang pengelolaan, apakah ada halangan menjadi tergugat dan turut tergugat,” tanya Yafet. “Tidak ada halangan sepanjang dalam posita jelas,” jawab ahli.
Diujung sidang, majelis hakim mempertanyakan apakah para pihak akan mengajukan ahli. Pengugat, Turut Tergugat I dan II menjawab tidak menghadirkan ahli, akan tetapi Tergugat II akan mengajukan saksi konfirmasi, bukti tambahan dan ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan tanggal 25 Maret 2024.
Usia sidang, pengacara Yafet saat dimintai tanggapannya terkait jalannya persidangan yang mana ahli membahas tentang keabsahan perjanjian, Yafet berujar bahwa sidang adalah gugatan wanprestasi bukan membahas keabsahan perjanjian.
“Kalau masalah keabsahan perjanjian sudah beres di eksepsi. Harusnya ahli membahas pokok perkara, yaitu wanprestasi Ellen, bukan diarahkan membahas legalitas perjanjian notarial. Karena kesepakatan sudah berjalan dan ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatannya. Karena itu pihak yang dirugikan menggugat. Itu pokok perkaranya,” tegas Yafet.
“Kalau mempermasalahkan kesepakatannya jelas itu misleading. Patut diduga itu untuk mengaburkan pokok masalahnya. Memang ada dugaan upaya untuk membelokan arah persidangan,” terang Yafet.
“Ahli nampaknya tidak menguasai materi antara MoU dan SPK. MoU sudah disepakati selama 6 periode, karena PNBP hanya bisa diterbitkan per 5 tahun. Sehingga SPK/05/XI/2017 hakikatnya adalah periode 1 dari 6 periode yang di sepakati dalam MoU,” terangnya.
Yafet sekali lagi menegaskan bahwa seharusnya masalah sah perjanjian itu di uji di eksepsi, bukan di pokok perkaranya.
“Jadi kalau hakim tegak lurus harusnya pendapat ahli di abaikan. Karena kalau sudah pokok perkara, fokusnya ke pokok – pokok gugatannya yaitu wanprestasinya. Bukan kembali lagi mempermasalahkan legalitas perjanjiannya. Seperti dulu mereka mempermasalahkan kompetensi absolut. Kan sudah clear, ditolak hakim berarti masuk ke pokok perkara, yaitu perbuatan wanprestasinya,” terang Yafet.
“Mau siapapun yang menjadi Direktur, tidak akan mengubah fakta yang sudah terbuka dalam persidangan vahwa Ellen Sulistyo secara meyakinkan telah melakukan Wanprestasi, bahkan kuat sekali pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 378 seperti di jelaskan dalam Legal Opinion (LO) Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar hukum Universitas Brawijaya,” terangnya.
“Berdasar pasal 1866 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) alat – alat bukti hanya terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun, Pasal 154 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 229 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri,” terang Yafet.
“Pasal 164 HIR, ahli tidak masuk di dalam alat – alat bukti, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penambahan alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian,” pungkas Yafet.
Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza), terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, yang ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.
Poin perjanjian diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp.60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan, tidak membayarkan Service Charge yg menjadi Hak Karyawan, tidak membayar tagihan listrik, dan Indihome.
Karena tidak membayar PNBP membuat Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017, yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 Milyar lebih.
Tergugat II membangun gedung megah 2 lantai berdasarkan MoU dan SPK pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang ditandatangani Tergugat II dan Kodam V/Brawijaya
