“Semua diberi kesempatan yang sama mengajukan ahli. Ini masih agenda pembuktian, semua bukti bisa dikeluarkan semua pihak,” ujar hakim Sudar.
“Kita belum menutup agenda pembuktian, apabila sudah ditutup dan masuk kesimpulan, dan kembali pembuktian mengajukan ahli, itu baru tidak boleh,” lanjut anggota majelis hakim.
Akhirnya keberatan Yafet dicatat, dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan ahli seorang dosen tetap Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, bernama Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Dari keterangan ahli terkait CV (Persekutuan Komanditer) dipasal 20 KUH Dagang perjanjian menyatakan bahwa tindakan seorang sekutu mengikat sekutu lain, dan sekutu diam (Persero pasif) tanggungjawabnya terbatas pada modal yang dimasukannya.
“Dalam ketentuan pasal 21 KUH Dagang, kalau ternyata si B ini adalah sekutunya, dia melakukan tindakan pengurusan atau memperoleh kuasa sekalipun dari sekutu A, maka tindakan itu tetap sah, tetapi pertangungjawabannya sampai pada harta pribadinya, karena melakukan tindakan aktif,” ujar ahli saat ditanya terkait kedudukan sekutu aktif dan pasif dari kuasa hukum Tergugat I.
Tentang MoU ahli menerangkan bahwa itu adalah perjanjian pendahuluan yang bukan suatu perjanjian. “MoU adalah kesepakatan awal, setelah membikin MoU ditindaklanjuti perjanjian maka yang mengikat adalah perjanjian, yang melahirkan pengikatan adalah perjanjian,” terang ahli saat ditanya apa itu MoU.
Terkait dalam perjanjian notaris tidak dicantumkan kuasa dari sekutu aktif ke sekutu pasif, ahli menyatakan bahwa akte cacat dari sisi bentuknya. “Akte dalam pembuktian seperti akte dibawah tangan,” ucap ahli.
Ahli dalam persidangan juga menjelaskan terkait penyalahgunaan keadaan didalam perjanjian adalah memanfaatkan keunggulan psikologis dan keunggulan ekonomi.
“Penyalagunan keadaan memanfaatkan keunggulan psikologis, ketidakpahaman pengetahuan dimanfaatkan buat perjanjian, dan keunggulan ekonomi ketergantungan ekonomi, jadi terpenuhi harus ada unsur keterpaksaan,” terang ahli.
“Terkait wanprestasi B memiliki perjanjian dengan X berakhir November 2022. B dan C perjanjian pengelolaan, C bulan Juli sampai Januari memberikan sharing profit. B tidak mempunyai hak terkait lahan. Itu Apakah C melakukan wanprestasi,” tanya kuasa hukum Ellen.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
