“Kalau C tidak melaksanakan perjanjian – perjanjian maka itu wujud wanprestasi, dia tidak melaksanakan janji, melaksanakan janji tapi terlambat, melaksanakan tapi tidak seperti yang diperjanjikan itu wujud wanprestasi,” tegas ahli.
Ketika kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali pendapat ahli sesuai keahliannya, Yafet mempertanyakan tupoksi masing – masing direktur dan komenditer CV sesuai pasal 20 atau 21 KUH Dagang.
“Persero aktif dia melakukan tindakan pengurusan atas nama CV adalah sekutu aktif. Sekutu diam sekedar memasukan modal dalam persekutuan itu dan pertanggungjawabannya terbatas dalam modal yang dimasukan sesuai pasal 20. Sekutu diam jika aktif melakukan pengurusan dan menjadi kuasa maka dia kehilangan pertangungjawaban keterbatasan,” terang ahli.
“Dalam hal direktur memberikan kuasa kepada komanditer, apakah kuasa itu dapat dijalankan apa tidak ?,” tanya Yafet.
“Boleh, perbuatan boleh dilakukan, tapi konsekuensinya tanggungjawabnya dihapus,” jawab ahli.
“Pengertian perjanjian pengelolaan, secara normatif tidak ada aturan definisi yang jelas, tapi saya bisa menangkap, perjanjian pengelolaan adalah perjanjian antara dua orang untuk melakukan suatu usaha tertentu untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dua pihak untuk cari keuntungan. Artinya perjanjian untuk mendapatkan keuntungan para pihak,” terang ahli ketika ditanya Yafet pengertiannya terkait perjanjian pengelolaan.
“Perikatan perjanjian kerjasama sudah dijalankan, sedangkan pihak umur lebih 21 tahun, mengerti apa yang disampaikan notaris dan juga klausul. Bagaimana keabsahan perjanjian menurut ahli ?,” tanya Yafet.
“Harus membaca keempat unsur pasal 1320, cacat apa tidak, tidak ada paksaan, ancaman, penipuan, ada kecakapan, obyek tertentu dapat ditentukan, tidak bertentangan dengan undang – undang, dengan kesusilaan, kalau keempat terpenuhi itu sah perjanjiannya,” tegas ahli.
“Kesepakatan mengikatkan diri sama – sama sepakat disahkan oleh notaris dan dijalankan. Si B mendapat keuntungan, namun dalam perikatan ada kewajiban yang belum dilaksanakan si B, apakah itu dikatakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ?,” tanya Yafet.
“Perjanjian secara sah ada salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian itu wanprestasi,” tegas ahli.
“Dalam membuat perjanjian pihak umur 21 tahun, perjanjian bagaimana keabsahannya ?,” tanya Yafet.
“Sah manusia standar kecakapan dilihat dari sisi usia, sedangkan perbuatan badan hukum kecakapan dinilai dari sisi kewenangan, kalau semua unsur memenuhi atau sudah terpenuhi itu sah,” jawab ahli.
“Mereka mengadakan perjanjian pengelolaan mendapatkan keuntungan apakah sah sesuai undang – undang ?,” tanya Yafet.
“Obyek harus jelas, kalau sudah terpenuhi, pasal 1338 perjanjian kerjasama merupakan undang – undang bagi para pihak. Segala perjanjian dibuat secara sah mengikat layaknya undang – undang bagi yang membuat,” tegas ahli.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
