Surabaya, Beritapemerhatikorupsi.id – Ellen Sulistyo (Tergugat I) dinyatakan telah terbukti “sah” melakukan perbuatan wanprestasi. Pernyataan itu disampaikan advokat Yafeti Waruwu, S.H., M.H., usai jalani persidangan dalam agenda kesimpulan pada gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Selasa (23/4/2024) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Telah kami tuangkan dalam kesimpulan fakta – fakta persidangan baik dari saksi Penggugat, baik dari saksi Tergugat I, saksi dari Tergugat II dan juga dari semua bukti – bukti yang ada dipersidangan dan juga ahli. Dapat kami simpulkan bahwa yakin dengan keyakinan 100% bahwa benar – benar Tergugat I dalam hal ini Ellen Sulistyo melakukan wanprestasi  dengan dasar sebagaimana perjanjian di Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022,” ujar Yafeti.

Yafeti menerangkan beberapa point pasal kriteria yang telah disepakati bersama tetapi tidak dilaksanakan prestasi tersebut oleh Tergugat I, Ellen Sulistyo.

“Kewajiban Ellen Sulistyo pembagian hasil 50% dari keuntungan untuk pemilik modal dalam hal ini, CV.Kraton Resto. Keuntungan 50% ini sama sekali belum pernah dibagi, belum diberikan kepada CV.Kraton Resto. Yang telah diberikan hanyalah keuntungan minimal Rp.60 juta/bulan yang di peruntukan biaya bunga operasional atas pembangunan fisik gedung resto, Tapi itupun tidak dibayar penuh sesuai kesepakatan, selain dalam prakteknya dicicil – cicil. Mulai bulan Maret, April, Mei dan seterusnya tidak dibayarkan, Didalam persidangan tidak bisa mereka membantah temuan itu,” ujar Yafeti.

“Yang kedua mengenai wanprestasi terhadap biaya operasional, seperti listrik terbukti mereka tidak membayar untuk bulan April, Mei dan selanjutnya. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah diterbitkan oleh KPKNL. Dan KPKNL telah bersurat kepada Kodam dan Kodam telah memberi tahu kepada kita dan kita juga memberi tahu Tergugat I mengenai PNBP untuk periode kedua, akan tetapi tidak dihiraukan oleh tergugat I sebenarnya itu terbukti,” terang Yafeti.