Awak media yang mengikuti jalannya persidangan hingga saat ini memasuki agenda kesimpulan, banyak fakta – fakta terungkap dan terbuka melalui bukti – bukti, para saksi fakta dan para ahli yang dihadirkan para pihak.
Fifie (Penggugat) dan Effendi (Tergugat II), masing – masing kedudukannya sebagai direktur dan komisaris CV.Kraton Resto. Pada tahun 2017, dengan surat kuasa atas nama dan mewakili direktur, Tergugat II menjalin kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya dalam hal pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama dilanjutkan dengan dengan perjanjian sewa atau SPK Nomor: SPK/05/XI/2017. Untuk menentukan besaran PNBP untuk 5 tahun periode I, Kelanjutan dari itu, CV.Kraton Resto membangun gedung megah dijalan Dr. Soetomo No.130, Surabaya, yang diklaim menghabiskan anggaran Rp.10.6 milyar lebih yang difungsikan sebagai restoran bernama the Pianoza.
Didalam isi kesepakatan kerjasama dan SPK tercantum jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periode, dan 1 periode berjangka waktu 5 tahun. Dan periode pertama tahun 2017 hingga 2022 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayar CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan melalui Kodam V/Brawijaya.
Dalam perjalanan restoran the Pianoza beroperasi, pada tahun 2022, perempuan bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) mencari dan berusaha bertemu dengan Tergugat II untuk menawarkan kerjasama pengelolaan restoran.
Ellen Sulistyo dengan bujuk rayu akhirnya bisa meyakinkan Tergugat II memberikan kesempatan baginya untuk mengelola restoran. Hal itu diungkapkan Tergugat II ke awak media beberapa waktu lalu.
Saat itu Ellen Sulistyo (Tergugat I) memberikan draf perjanjian awal pada Tergugat II yang di teruskan pada Notaris Ferry Gunawan. Dan Notaris Ferry merevisi draf tersebut agar tidak bertentangan dengan perjanjian CV.Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya karena itu adalah dasar perolehan hak pengelolaan atas aset Barang Milik Negara (BMN) di jalan Dr.sutomo 130 Surabaya. Draf diberikan ke para pihak untuk dipelajari dan untuk memberikan masukan, setelah itu dijadikan akta sesuai dengan masukan para pihak. Pengakuan Tergugat II diatas sama dengan kesaksian dari Notaris Ferry Gunawan dipersidangan.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
