Awak media yang mengikuti jalannya persidangan hingga saat ini memasuki agenda kesimpulan, banyak  fakta – fakta terungkap dan terbuka melalui bukti – bukti, para saksi fakta dan para ahli yang dihadirkan para pihak.

Fifie (Penggugat) dan Effendi (Tergugat II), masing – masing kedudukannya sebagai direktur dan komisaris CV.Kraton Resto. Pada tahun 2017, dengan surat kuasa atas nama dan mewakili direktur, Tergugat II menjalin kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya dalam hal pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama dilanjutkan dengan dengan perjanjian sewa atau SPK Nomor: SPK/05/XI/2017. Untuk menentukan besaran PNBP untuk 5 tahun periode I, Kelanjutan dari itu, CV.Kraton Resto membangun gedung megah dijalan Dr. Soetomo No.130, Surabaya, yang diklaim menghabiskan anggaran Rp.10.6 milyar lebih yang difungsikan sebagai restoran bernama the Pianoza.

Didalam isi kesepakatan kerjasama dan SPK tercantum jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periode, dan 1 periode berjangka waktu 5 tahun. Dan periode pertama tahun 2017 hingga 2022 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dibayar CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan melalui Kodam V/Brawijaya.

Dalam perjalanan restoran the Pianoza beroperasi, pada tahun 2022, perempuan bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) mencari dan berusaha bertemu dengan Tergugat II untuk menawarkan kerjasama pengelolaan restoran.

Ellen Sulistyo dengan bujuk rayu akhirnya bisa meyakinkan Tergugat II memberikan kesempatan baginya untuk mengelola restoran. Hal itu diungkapkan Tergugat II ke awak media beberapa waktu lalu.

Saat itu Ellen Sulistyo (Tergugat I) memberikan draf perjanjian awal pada Tergugat II yang di teruskan pada Notaris Ferry Gunawan. Dan Notaris Ferry merevisi draf tersebut agar tidak bertentangan dengan perjanjian CV.Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya karena itu adalah dasar perolehan hak pengelolaan atas aset Barang Milik Negara (BMN) di jalan Dr.sutomo 130 Surabaya. Draf diberikan ke para pihak untuk dipelajari dan untuk  memberikan masukan, setelah itu dijadikan akta sesuai dengan masukan para pihak. Pengakuan Tergugat II diatas sama dengan kesaksian dari Notaris Ferry Gunawan dipersidangan.