“Dari kesimpulan kami, karena dia terbukti melakukan wanprestasi didalam jawabannya dia mengajukan rekonvensi, maka kami minta supaya rekonvensi dari Tergugat I supaya ditolak. Artinya bahwa rekonvensi yang dia berikan tidak terpenuhi unsur daripada perbuatan hukum dia mengajukan rekonvensi tersebut,” ujar Yafeti.
“Bagaimana mungkin seorang yang sudah melakukan wanprestasi dengan sengaja tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam perjanjian notarial, membawa hasil usaha senilai Rp.3 milyar lebih melakukan dugaan penggelapan dan penggelembungan biaya, diduga menggelapkan pajak PB1 10% dan service charge 5%, masih berani melakukan rekonvensi ?. Logika darimana ini?,” ujar Yafeti.
Dalam kesempatan ini Yafeti menerangkan isi kesimpulan meminta agar Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) menerima pembayaran PNBP sebesar Rp.450 Juta/3 tahun, agar negara tidak dirugikan.
“Karena sudah ada persetujuan itu, tinggal membayarnya, dan CV.Kraton Resto siap membayarnya. Untuk Turut Tergugat II dalam hal ini Kodam, kami meminta kepada majelis yang mulia untuk memerintahkan Kodam membuka kembali restoran Sangria tersebut untuk dapat dipergunakan CV.Kraton Resto,” ujar Yafeti.
“Kesepakatan Kerjasama nomor: 5/IX/2017 yang merupakan dasar dari kerjasama ini bisa dinyatakan sah demi hukum dan juga perjanjian sewa pemanfaatan aset, rumah makan, SPK 05/11/2017 diantara kedua perjanjian ini adalah saling mengikat. Ahli Dr.Krisnadi Nasution, sebagai Lektor kepala fakultas hukum UNTAG yang merupakan ahli dalam hukum perikatan, menyatakan bahwa itu masih berlaku, karena tidak ada pembatalan surat turunan surat itu yaitu SPK hingga ada suatu keterkaitan yang saling terkait didalam pelaksanaan perjanjian,” pungkas Yafeti.
Perlu diketahui, persidangan yang berlangsung Selasa kemarin, pihak Penggugat (Fifie), Tergugat I (Ellen Sulistyo), dan Tergugat II (Effendi), masing – masing telah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.
Sedangkan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) yang tidak hadir diperintahkan hakim untuk hadir dipersidangan berikutnya dan menyerahkan kesimpulan, dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) yang saat ini belum siap menyerahkan kesimpulan diberi kesempatan oleh hakim untuk menyerahkan pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda pada hari Selasa 30 April 2024, dan para pihak harus hadir dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim bernama Sudar sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
