“Dari kesimpulan kami, karena dia terbukti melakukan wanprestasi didalam jawabannya dia mengajukan rekonvensi, maka kami minta supaya rekonvensi dari Tergugat I supaya ditolak. Artinya bahwa rekonvensi yang dia berikan tidak terpenuhi unsur daripada perbuatan hukum dia mengajukan rekonvensi tersebut,” ujar Yafeti.

“Bagaimana mungkin seorang yang sudah melakukan wanprestasi dengan sengaja tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam perjanjian notarial, membawa hasil usaha senilai Rp.3 milyar lebih melakukan dugaan penggelapan dan penggelembungan biaya, diduga menggelapkan pajak PB1 10% dan service charge 5%, masih berani melakukan rekonvensi ?. Logika darimana ini?,” ujar Yafeti.

Dalam kesempatan ini Yafeti menerangkan isi kesimpulan meminta agar Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) menerima pembayaran PNBP sebesar Rp.450 Juta/3 tahun, agar negara tidak dirugikan.

“Karena sudah ada persetujuan itu, tinggal membayarnya, dan CV.Kraton Resto siap membayarnya. Untuk Turut Tergugat II dalam hal ini Kodam, kami meminta kepada majelis yang mulia untuk memerintahkan Kodam membuka kembali restoran Sangria tersebut untuk dapat dipergunakan CV.Kraton Resto,” ujar Yafeti.

“Kesepakatan Kerjasama nomor: 5/IX/2017 yang merupakan dasar dari kerjasama ini bisa dinyatakan sah demi hukum dan juga perjanjian sewa pemanfaatan aset, rumah makan, SPK 05/11/2017 diantara kedua perjanjian ini adalah saling mengikat. Ahli Dr.Krisnadi Nasution, sebagai Lektor kepala fakultas hukum UNTAG yang merupakan ahli dalam hukum perikatan, menyatakan bahwa itu masih berlaku, karena tidak ada pembatalan surat turunan surat itu yaitu SPK hingga ada suatu keterkaitan yang saling terkait didalam pelaksanaan perjanjian,” pungkas Yafeti.

Perlu diketahui, persidangan yang berlangsung Selasa kemarin, pihak Penggugat (Fifie), Tergugat I (Ellen Sulistyo), dan Tergugat II (Effendi), masing –  masing telah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.

Sedangkan Turut Tergugat I (KPKNL Surabaya) yang tidak hadir diperintahkan hakim untuk hadir dipersidangan berikutnya dan menyerahkan kesimpulan, dan Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) yang saat ini belum siap menyerahkan kesimpulan diberi kesempatan oleh hakim untuk menyerahkan pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda pada hari Selasa 30 April 2024, dan para pihak harus hadir dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim bernama Sudar sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.