“Selanjutnya adalah mengenai pajak restoran PB1 yang 10% dari nilai. Kalau objeknya adalah Rp Rp.2,865 milyar sekian maka 10% nya sekitar Rp.286,5 juta. Kita lihat dari fakta – fakta persidangan bukti – bukti yang ada, tidak ada bukti – bukti dari Tergugat I membayar, dan itu tidak disertakan di bukti persidangan, artinya tidak ada pembayaran itu,” tegas Yafeti.

Yafeti juga menyoal service charge yang dikhususkan untuk hak – hak daripada karyawan yang melayani restoran adalah 5%.

“Kalau dari objek 5% kurang lebih Rp.143 juta, dan itu terungkap dalam fakta persidangan belum pernah dibagikan kepada karyawan, nah artinya dari semua ini Tergugat I benar – benar melakukan wanprestasi.” ujar Yafeti.

Yafeti mengutarakan yang lebih fatal lagi bahwa dari semua saksi Ellen Sulistyo, seolah telah di brifing, seolah “koor” menyatakan bahwa restoran tersebut sepi, tetapi ada pengakuan dari saksi Ellen Sulistyo sendiri, dimana rata – rata pemasukan perhari kurang lebih Rp.6 juta hingga Rp.15 juta, jadi perbulan kurang lebih Rp.450 juta dengan total kurang lebih Rp.3 milyar, ini belum termasuk pendapatan dari acara ulang tahun yang belum dilaporkan, acara seminar dll, yang belum dilaporkan, anehnya Ellen Sulistyo masih mengaku rugi.

“Padahal dari saksi – saksi kita merekap semua hasil nota kasir bisa dikatakan bahwa tidak mungkjn rugi, artinya ada indikasi perlakuan Ellen Sulistyo  atau Tergugat I ini yang membuat pengelolaan restoran tersebut rugi, tentunya dengan tujuan agar pemodal, dalam hal ini CV.Kraton Resto atau Tergugat II tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaannya. Ini fakta yang bisa disimpulkan dari hasil temuan dalam persidangan,” kata Yafeti.

“Sebagaimana ahli, baik dari ahli Tergugat I atau Ellen Sulistyo menyatakan bahwa apabila sudah ada kesepakatan antara pihak sebagaimana dalam pasal 1320 KUHP oleh salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kepada pihak yang telah memberi kesepakatan itu, maka dikatakan wanprestasi. Begitu juga ahli daripada Tergugat II menyatakan bahwa apabila dalam suatu kesepakatan sesuai pasal 1320 apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak yang telah bersepakat, maka dia dikatakan wanprestasi, artinya bahwa terbukti daripada Tergugat I benar – benar melakukan suatu tindakan wanprestasi,” lanjut Yafeti.