“Selanjutnya adalah mengenai pajak restoran PB1 yang 10% dari nilai. Kalau objeknya adalah Rp Rp.2,865 milyar sekian maka 10% nya sekitar Rp.286,5 juta. Kita lihat dari fakta – fakta persidangan bukti – bukti yang ada, tidak ada bukti – bukti dari Tergugat I membayar, dan itu tidak disertakan di bukti persidangan, artinya tidak ada pembayaran itu,” tegas Yafeti.
Yafeti juga menyoal service charge yang dikhususkan untuk hak – hak daripada karyawan yang melayani restoran adalah 5%.
“Kalau dari objek 5% kurang lebih Rp.143 juta, dan itu terungkap dalam fakta persidangan belum pernah dibagikan kepada karyawan, nah artinya dari semua ini Tergugat I benar – benar melakukan wanprestasi.” ujar Yafeti.
Yafeti mengutarakan yang lebih fatal lagi bahwa dari semua saksi Ellen Sulistyo, seolah telah di brifing, seolah “koor” menyatakan bahwa restoran tersebut sepi, tetapi ada pengakuan dari saksi Ellen Sulistyo sendiri, dimana rata – rata pemasukan perhari kurang lebih Rp.6 juta hingga Rp.15 juta, jadi perbulan kurang lebih Rp.450 juta dengan total kurang lebih Rp.3 milyar, ini belum termasuk pendapatan dari acara ulang tahun yang belum dilaporkan, acara seminar dll, yang belum dilaporkan, anehnya Ellen Sulistyo masih mengaku rugi.
“Padahal dari saksi – saksi kita merekap semua hasil nota kasir bisa dikatakan bahwa tidak mungkjn rugi, artinya ada indikasi perlakuan Ellen Sulistyo atau Tergugat I ini yang membuat pengelolaan restoran tersebut rugi, tentunya dengan tujuan agar pemodal, dalam hal ini CV.Kraton Resto atau Tergugat II tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaannya. Ini fakta yang bisa disimpulkan dari hasil temuan dalam persidangan,” kata Yafeti.
“Sebagaimana ahli, baik dari ahli Tergugat I atau Ellen Sulistyo menyatakan bahwa apabila sudah ada kesepakatan antara pihak sebagaimana dalam pasal 1320 KUHP oleh salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kepada pihak yang telah memberi kesepakatan itu, maka dikatakan wanprestasi. Begitu juga ahli daripada Tergugat II menyatakan bahwa apabila dalam suatu kesepakatan sesuai pasal 1320 apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak yang telah bersepakat, maka dia dikatakan wanprestasi, artinya bahwa terbukti daripada Tergugat I benar – benar melakukan suatu tindakan wanprestasi,” lanjut Yafeti.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
