“Coba hitung berapa keuangan yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh Ellen Sulistyo, itupun sebenarnya klien saya masih berusaha persuasif dalam menyelesaikan wanprestasi Ellen Sulistyo, Kami baru melakukan Gugatan wanprestasi setelah resto ditutup oleh Kodam V/BRW karena ini sudah menyangkut nama baik dan etika kepatutan dalam bisnis,” kata Yafeti.
Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan CV. Kraton Resto karena Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, salah satunya adalah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sehingga dengan dasar tidak bayar PNBP Kodam V/ Brawijaya menyegel atau menutup bangunan restoran yang megah dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, padahal bangunan itu di bangun oleh CV. Kraton Resto ditahun 2017, atas dasar MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton.
Yang membuat banyak pihak bertanya, walupun Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP ke Kodam melalui CV. Kraton Resto, akan tetapi CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023 sebagai jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi Kodam tetap menutup atau menyegel gedung mewah tersebut pada tanggal 12 Mei 2023.
Semoga perkara ini semakin terbuka pada saat sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari pihak Turut Tergugat II yakni Kodam V/Brawijaya untuk menjawab pertanyaan yang selama ini masih menjadi misteri, yaitu kenapa Kodam V/Brawijaya seakan membantu Tergugat I yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Kodam V/Brawijaya. @redho
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
