“Coba hitung berapa keuangan yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh Ellen Sulistyo, itupun sebenarnya klien saya masih berusaha persuasif dalam menyelesaikan wanprestasi Ellen Sulistyo, Kami baru melakukan Gugatan wanprestasi setelah resto ditutup oleh Kodam V/BRW karena ini sudah menyangkut nama baik dan etika kepatutan dalam bisnis,” kata Yafeti.

Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan CV. Kraton Resto karena Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, salah satunya adalah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sehingga dengan dasar tidak bayar PNBP Kodam V/ Brawijaya menyegel atau menutup bangunan restoran yang megah dijalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, padahal bangunan itu di bangun oleh CV. Kraton Resto ditahun 2017, atas dasar MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton.

Yang membuat banyak pihak bertanya, walupun Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP ke Kodam melalui CV. Kraton Resto, akan tetapi CV. Kraton Resto menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023 sebagai jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi Kodam tetap menutup atau menyegel gedung mewah tersebut pada tanggal 12 Mei 2023.

Semoga perkara ini semakin terbuka pada saat sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi dari pihak Turut Tergugat II yakni Kodam V/Brawijaya untuk menjawab pertanyaan yang selama ini masih menjadi misteri, yaitu kenapa Kodam V/Brawijaya seakan membantu Tergugat I yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Kodam V/Brawijaya. @redho