Yafeti menambahkan bahwa sudah ada indikasi pelanggaran pidana sesuai KUHP 372 dan 378 seperti yang sudah di sampaikan dalam Legal Opinion Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar Ilmu Hukum Pidana / perdata Universitas Brawijaya. “Kami akan laporkan ini,” ujarnya.

Sedangkan Effendi ketika dikonfirmasi, menyampaikan walaupun sebagai pemilik restoran Sangria, tidak pernah tidak membayar kalau mengajak tamu atau makan di Sangria, Effendi hanya menggeleng gelengkan kepala, tidak habis pikir kalau selama ini keluarga Ellen Sulistyo makan gratis dengan menggunakan komplimen sampai sebesar itu di restoran miliknya.

Effendi juga merasa kecewa atas pengelolan yang dilakukan Ellen Sulistyo, karena diluar dugaan Ellen diduga kuat memanipulasi pengeluaran gaji sebesar Rp. 30 juta per bulan sejak bulan Oktober 2022 sampai Desember 2022, total sebesar Rp. 90 juta, komplimen sebesar Rp. 125 juta untuk keluarga Ellen Sulistyo, biaya entertaiment sebesar Rp. 21 juta, diskon sales Rp. 23 juta.

“Parahnya voucher yang seharusnya sudah dikurangkan di saat tamu melakukan pembayaran, masih di klaimkan lagi sebagai biaya atau pengeluaran, belum lagi PB1 sebesar 10% atau 286 juta dan Service Charge 5% atau sebesar 143 juta yang tidak jelas kemana larinya karena Ellen Sulistyo tidak pernah mau membuka rekening koran dari rekening pribadinya yang dipakai sebagai rekening penampungan restoran Sangria,” Yafeti menambahkan.