Penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Nuryadin dalam kesempatan itu mempertanyakan apakah setiap hari Jumat sore ambil rekapan omset restoran keadaannya ramai pengunjung apa sepi, Dian menjawab kebanyakan selalu ramai.
Kembali Kuasa Hukum Tergugat I hendak bertanya dan diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya ke saksi Dian. “Apakah tidak ada pencocokan nota ?,” tanya kuasa hukum, dijawab sama saksi Dian bahwa dirinya hanya ambil rekapan yang sudah disiapkan Nifa dalam amplop coklat, “Mulai Kamis kemarin hingga Jumat semua rekapan sudah disiapkan,” terang Dian.
“Gaji direksi untuk siapa ?,” tanya kuasa hukum, “Saya pernah tanya ke pak Danang katanya untuk bu Ellen,” jawab Dian menguatkan jawabannya ketika ditanya Pengacara Tergugat II. “Bulan Januari tidak ada gaji?,” tanya kuasa hukum Ellen, dijawab Dian, “Karena pak Efendi keberatan karena tidak ada dalam perjanjian.”
Kuasa hukum tergugat II diberi kesempatan lagi untuk bertanya, “Semua rekapan berasal dari kasir pihak bu Ellen, tidak ada rekayasa?,” tanya Yafeti dan dijawab tegas tidak ada rekayasa. “Semua saya rekap berdasarkan print out saudari Nifa dari mesin kasir,” jawab Dian.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis. Hakim Sudar didampingi 2 anggota Majelis Hakim, dihadiri kuasa hukum Penggugat, Tergugat I dan II, dan Turut Tergugat II akan dilanjutkan Senin (19/2/2024) mendatang dalam agenda menghadirkan 2 saksi Turut Tergugat II.
Diluar persidangan, Pengacara Yafeti Waruwu menjelaskan dugaan kuat wanprestasi telah terlihat jelas dalam beberapa keterangan saksi fakta baik dari Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.
“Semua sudah jelas, Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. Saksi saat ini menguatkan bahwa omset selama 7 bulan sudah 2,86 Milyar, tidak termasuk bulan September yang tidak dilaporkan dan beberapa bulan tidak ada rekapan karena tidak ada laporan dari pihak Ellen menjelaskan bahwa Sangria resto tidak mengalami kerugian seperti yang disampaikan pihak Ellen,” ungkap Yafeti.
“Jadi dari kesaksian para saksi fakta bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen, rekening koran pun tidak diberikan ke CV. Kraton, adanya gaji dan beberapa pengeluaran yang tidak jelas. Semua bisa menilai siapa yang tidak benar didalam perkara ini,” jelas Yafeti.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
