Keempat Tori juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan transparan agar publik dapat memahami upaya yang telah dilakukan KPU Pasaman guna memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terselenggara dengan jujur, adil dan berintegritas.
Kemudian Minta KPU Sikapi Gudang dan Serius Tangani Logistik Pemilu
Selain kejanggalan soal distribusi logistik pemilu berupa dokumen surat suara, Lumban Tori juga menyesalkan terkait perencanaan gudang KPU, ia menilai ada kejanggalan dalam hal penyiapan gudang ini sebagai tempat logistik pemilu.
“Ini sepertinya janggal juga, ada hal aneh, tempat yg sudah diputuskan sebelumnya, dalam perjalan terjadi penambahan tempat baru karena yang pertama tidak mencukupi, ini kan hal hal sepele tapi aneh,” ungkap Tori seperti ada ketidakberesan perencanaan terkait Gudang Logistik.
Untuk itu ia katakan ini juga tengah dalam pembelajaran dan pengamatan oleh pihaknya.
Lebih jauh lumban Tori mengatakan pihaknya juga tahu jika ada surat KPU Provinsi Sumbar kepada KPU Pasaman nomor; 58/PP.08 1-SD/13/1/2024 sebagai tindaklanjut dari SK. KPU RI nomor; 109/PL 01. 8 SD/05/2024 Tanggal 14 Januari perihal Persiapan pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.
Dimana pada point 1 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota itu mengadakan formulir yang digunakan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa dokumen pemungutan suara lainnya merujuk kepada perpres nomor 16 Tahun 2018 dengan melampirkan berita acara pleno KPU Kabupaten sebagai bentuk tindaklanjutnya.
Semua ini diharapkan Tori, demi sukses dan terlaksananya Pemilu Serentak 2024 yang bermartabat, berintegritas jujur dan adil.
(Abdi Novirta)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
