Dikatakannya, sesuai mekanisme pengangkutan, mestinya dokumen penting dan rahasia tersebut tertata rapi dan disimpan saat pengangkutan. “Bagaimana mungkin barang berupa dokumen yang tersimpan didalam kotak, dan berada didalam mobil lalu keluar tiba-tiba dan tercecer,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dijelaskan oleh Tori bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 distribusi perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 530 undang undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap perusahaan yang terlibat dalam logistik pemilu tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 dapat dipidana dan denda terhadap negara,” ujar eks Jurnalis Jawa Pos Group ini.
Untuk itu ia menegaskan terkait temuan adanya logistik pemilu berupa dokumen C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 dapil Sumbar IV tercecer dijalanan tepatnya di daerah Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
“Logistik C Hasil DPRD Provinsi tahun 2024 dapil Sumbar IV merupakan persoalan serius,” pungkasnya.
Dia menambahkan dari hasil penelusuran informasi yang diberikan Panwascam Kayu Tanam tersebut, sesuai keterangan yang didapatkan Bawaslu benar bahwa dokumen tersebut milik KPU Kabupaten Pasaman.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Panwascam Kayu tanam bahwa KPU Kabupaten Pasaman menjemput dua kali dokumen C Hasil ke Panwascam tersebut ditemukan tercecer dijalanan.
“Ini agak aneh, ada dua kali KPU menjemput dokumen C Hasil ke Kayu Tanam sesuai dengan keterangan rekan rekan Panwascam Kayu Tanam pada saat penelusuran informasi”, ujar Tori.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
