Menggala – Ketua DPD LPK – GPI Kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, Junaidi Romli laporkan dugaan money politik oknum Caleg PAN Dapil 1 nomor urut 2, Sutriyono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Selasa (13/02/2024)

Laporan tersebut kata Junaidi Romli, merupakan indikasi pelanggaran Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni pemberian voucher belanja gratis Rp. 50.000 untuk berbelanja di warung ritel Anugerah Mart.

“Dan menurut pengakuan yang bersangkutan sebelum beliau membagikan voucher belanja, yang bersangkutan telah meminta izin dari Panwas yang ada di kampungnya. Karena itulah pihaknya melaporkan terkait dugaan tersebut ke Bawaslu Tulang Bawang”. Katanya Dia

Dengan adanya laporan dimaksud sambung Junaidi Romli, dirinya berharap Bawaslu daerah tersebut menindaklanjuti laporan itu.

“Kami meminta kepada ketua Bawaslu Tulang Bawang untuk segera di tiindaklanjuti, agar pemilu tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil dan damai”. Pintanya

Sebelumnya, Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Banjar Baru, Menggala Timur dan Menggala) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tulang Bawang, diduga kuat lakukan Politik Uang (Money Politik) diwilayah pemilihan setempat. Minggu (11/02/2024)