Dimana dugaan kecurangan dalam pemilu tahun 2024 oleh oknum Caleg dengan nomor urut 2 yang ditengarai melanggar Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, diantaranya terindikasi dilakukan dengan cara memberikan masyarakat voucher belanja gratis senilai Rp.50.000, untuk ditukarkan diwarung ritel Anugerah Mart miliknya.
Menurut Sutriyono (Oknum Caleg PAN Tulang Bawang), pembagian voucher atau kupon belanja gratis sebesar Rp. 50.000 pada masyarakat untuk berbelanja gratis di warung ritel Anugerah Mart miliknya itu, diakui dirinya telah berkonsultasi dengan Panwas Kecamatan.
“Saya jelaskan dulu ya… mengenai bagi – bagi voucher, hari ini (Minggu 11/02/2024 – Red) adalah batasannya masa tenang, saya juga kooperatif, dan saya seperti ini sudah konsultasi dengan Panwascam, jadi terkait itu saya sudah konsultasi”. Terangnya pada wartawan
Kemudian Sutriyono juga mengakui, jika indikasi pelanggaran Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu mengenai pembagian voucher belanja senilai Rp. 50.000 yang dilakukannya itu, telah dikonsultasikan pula pada Hendriwansyah atau Ketua DPD PAN Tulang Bawang. Kata Dia, voucher belanja yang dibagikannya ini, yakni sejumlah 2000 voucher.
“Bahkan saya pun telah jelaskan pada Bung Hen (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tulang Bawang, Hendriwansyah – Red) bahwa saya bagi – bagi voucher, dan estimasi yang saya bagikan ini 2000 voucher”. Ungkapnya Sutiyono ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait dugaan money politik untuk voucher belanja gratis dimaksud.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
