
Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Benar, hukuman mantan pejabat Wilmar Group, Muhammad Syafei, diperberat menjadi 8 tahun penjara melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan, ujar hakim saat membacakan putusan banding.
Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi terbukti melakukan tindak pidana membantu memberi suap. Hakim memperberat hukuman Syafei menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
“Menetapkan jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” imbuh hakim.
Sebelumnya, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Hakim menyatakan Syafei bersalah karena membantu Marcella Santoso dkk memberi suap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi.
“Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
*Wan Vibowo*
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Bantah Isu “Masyarakat Pasaman Menggugat”, Pemangku Adat di Pasaman Sebut Pemberitaan SUMBAR TIME OKE Hoaks.
KPK Ungkap Motif Korupsi 11 Kepala Daerah: Kepentingan Pribadi & THR.
KPK Cek Fisik Flyover SKA Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi, Jalur Ditutup 6 Hari.
Diduga Pungut “Uang Koordinasi” PETI Rp40 Juta, Oknum Pimpinan Media Digerbang Jerat Hukum.
