Oplus_16908288

Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sekitar 25% dari total perkara korupsi yang ditangani berkaitan langsung dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dari total 1.782 perkara yang pernah ditangani KPK hingga April 2026, sebanyak 446 kasus merupakan kasus di sektor pengadaan.

Poin-poin Utama Terkait temuan KPK tersebut:
Pola Korupsi Sejak Awal: Praktik penyimpangan seringkali tidak hanya terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi sudah dirancang sejak fase perencanaan atau pra-proyek melalui kesepakatan awal yang ilegal.
Modus Operandi Utama: Modus yang paling sering ditemukan mencakup:
Pemberian uang muka atau “panjer”.
Praktik “ijon” proyek (suap yang diberikan sebelum proyek dimulai).
Permintaan commitment fee dari kontraktor kepada penyelenggara negara.
Kerawanan Sektor PBJ: Sektor ini tetap menjadi area paling rentan kedua setelah kasus penyuapan. KPK mencatat bahwa di beberapa wilayah dengan integritas rendah, sistem PBJ bahkan masuk dalam kategori “merah” atau sangat berisiko.
Upaya Pencegahan: KPK terus mendorong digitalisasi proses pengadaan dan penguatan integritas pelaku usaha (vendor) untuk menutup celah Mark-up Harga dan Kolusi
Wan Vibowo

Tinggalkan Balasan