BANGKA SELATAN, Beritapemerhatikorupsi.id.
Pembayaran proyek pengadaan wahana bianglala dan rainboweslide oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp 6,2 miliar menuai sorotan.

Proyek yang tidak sesuai kontrak dan tidak diakui sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu tetap dicairkan pada April 2026.

Proyek bernilai kontrak Rp 8,3 miliar pada tahun anggaran 2024 tersebut dikerjakan PT Maharani Citra Persada Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah telah membayar uang muka 30 persen atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Namun pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu kontrak pada Desember 2024. Penyedia baru merampungkan pekerjaan pada Januari 2025 tanpa adanya adendum perpanjangan waktu, yang secara kontraktual berpotensi menyebabkan kontrak berakhir.

Temuan lain juga muncul dalam pelaksanaan proyek. Hasil audit BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi yang dilimpor dari luar negeri China tersebut, termasuk perbedaan merek wahana bianglala dari yang direncanakan serta penggunaan sistem subkontrak pada pekerjaan utama yang dilarang dalam Syarat kontrak.

Selain itu, konstruksi utama wahana rainboweslide tidak berasal dari pabrikan, melainkan dirakit di lokasi, yang dinilai tidak sesuai ketentuan teknis.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah tahun 2024, BPK RI menyatakan pengadaan tersebut tidak sesuai kontrak dan berpotensi menyebabkan pemerintah menerima aset yang tidak sesuai.

Laporan itu juga tidak mencantumkan adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan kepada penyedia.

BPK hanya merekomendasikan agar Inspektorat melakukan audit lanjutan terhadap kesesuaian hasil pengadaan.

Miski demikian, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Evi Sastra, menyatakan pembayaran tetap dilakukan berdasarkan hasil reviu Inspektorat.

” Pengadaan wahana permainan tersebut dinilai layak dibayarkan sebesar Rp 6,2 miliar setelah dilakukan audit kesesuaian harga dan barang, ” kata Evi, Kamis 23 April 2026.

Pembayaran dilakukan pada 13 April 2026 sebesar Rp 6.295.120.710 Nilai tersebut merupakan hasil koreksi dari kontrak awal Rp 8,3 miliar, dengan mempertimbangkan komponen biaya impor wahana, sewa crane, serta pajak.

Dari total tersebut, pemerintah hanya membayangkan sisa kewajiban setelah dikunjungi uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya. Penyedia juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 157 juta.

Sejumlah aspek, dalam proyek ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif maupun kontraktual, antara lain, Perkerjaan tidak selesai sesuai kontrak tanpa adendum resmi, spesifikasi barang tidak sesuai perjanjian awal, adanya subkontrak pada pekerjaan utama yang dilarang dan pembayaran dilakukan meski tidak tercatat sebagai utang dalam audit BPK RI.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pembayaran serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran daerah.

( Jamalludin )

Tinggalkan Balasan