
BANGKA SELATAN, Beritapemerhatikorupsi.id.
Pembayaran proyek pengadaan wahana bianglala dan rainboweslide oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp 6,2 miliar menuai sorotan.
Proyek yang tidak sesuai kontrak dan tidak diakui sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu tetap dicairkan pada April 2026.
Proyek bernilai kontrak Rp 8,3 miliar pada tahun anggaran 2024 tersebut dikerjakan PT Maharani Citra Persada Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah telah membayar uang muka 30 persen atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Namun pekerjaan tidak selesai sesuai batas waktu kontrak pada Desember 2024. Penyedia baru merampungkan pekerjaan pada Januari 2025 tanpa adanya adendum perpanjangan waktu, yang secara kontraktual berpotensi menyebabkan kontrak berakhir.
Temuan lain juga muncul dalam pelaksanaan proyek. Hasil audit BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi yang dilimpor dari luar negeri China tersebut, termasuk perbedaan merek wahana bianglala dari yang direncanakan serta penggunaan sistem subkontrak pada pekerjaan utama yang dilarang dalam Syarat kontrak.
Selain itu, konstruksi utama wahana rainboweslide tidak berasal dari pabrikan, melainkan dirakit di lokasi, yang dinilai tidak sesuai ketentuan teknis.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah tahun 2024, BPK RI menyatakan pengadaan tersebut tidak sesuai kontrak dan berpotensi menyebabkan pemerintah menerima aset yang tidak sesuai.
Laporan itu juga tidak mencantumkan adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan kepada penyedia.
BPK hanya merekomendasikan agar Inspektorat melakukan audit lanjutan terhadap kesesuaian hasil pengadaan.
Miski demikian, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan, Evi Sastra, menyatakan pembayaran tetap dilakukan berdasarkan hasil reviu Inspektorat.
” Pengadaan wahana permainan tersebut dinilai layak dibayarkan sebesar Rp 6,2 miliar setelah dilakukan audit kesesuaian harga dan barang, ” kata Evi, Kamis 23 April 2026.
Pembayaran dilakukan pada 13 April 2026 sebesar Rp 6.295.120.710 Nilai tersebut merupakan hasil koreksi dari kontrak awal Rp 8,3 miliar, dengan mempertimbangkan komponen biaya impor wahana, sewa crane, serta pajak.
Dari total tersebut, pemerintah hanya membayangkan sisa kewajiban setelah dikunjungi uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya. Penyedia juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 157 juta.
Sejumlah aspek, dalam proyek ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif maupun kontraktual, antara lain, Perkerjaan tidak selesai sesuai kontrak tanpa adendum resmi, spesifikasi barang tidak sesuai perjanjian awal, adanya subkontrak pada pekerjaan utama yang dilarang dan pembayaran dilakukan meski tidak tercatat sebagai utang dalam audit BPK RI.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pembayaran serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran daerah.
( Jamalludin )
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Bantah Isu “Masyarakat Pasaman Menggugat”, Pemangku Adat di Pasaman Sebut Pemberitaan SUMBAR TIME OKE Hoaks.
KPK Ungkap Motif Korupsi 11 Kepala Daerah: Kepentingan Pribadi & THR.
KPK Cek Fisik Flyover SKA Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi, Jalur Ditutup 6 Hari.
Diduga Pungut “Uang Koordinasi” PETI Rp40 Juta, Oknum Pimpinan Media Digerbang Jerat Hukum.
