
PASAMAN, beritapemerhatikorupsi.id
Sebanyak 36 ( tiga puluh enam) orang pemangku adat di Kabupaten Pasaman membantah keras pemberitaan media online SUMBAR TIME OKE yang berjudul “Masyarakat Pasaman Menggugat: Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes Diduga Dinilai Arogan dan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum” yang tayang pada Kamis, 16 April 2026.
Para pemangku adat yang dihubungi melalui sambungan telepon sejak Jum at (17/4) hingga Sabtu (18/4) tersebut menegaskan bahwa isi pemberitaan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat. Mereka menyatakan tidak ada gerakan atau sikap masyarakat Pasaman yang menggugat aparat penegak hukum, sebagaimana diberitakan.
“Tidak benar masyarakat Pasaman menggugat. Yang mana masyarakatnya yang menggugat itu?” tegas Reflis Tk. Rajo Sontang.
Tk. Rajo Sontang bahkan menyebut pemberitaan tersebut sebagai informasi yang dibuat-buat. “Media SUMBAR TIME OKE bohong, mengada-ada,” sambungnya.
Para pemangku adat ini merupakan bagian dari Kerapatan Adat Nagari di wilayah masing-masing, sehingga dinilai memiliki legitimasi untuk menyuarakan sikap masyarakat adat.
Senada dengan itu, Yohanis, pemuka adat di Nagari Air Manggis, secara tegas menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks.
“Berita media online SUMBAR TIME OKE tersebut jelas hoaks. Atas nama masyarakat, kami justru mengapresiasi Kasatreskrim Polres Pasaman yang telah menegakkan hukum dengan menangkap pelaku PETI di Batang Sibinail, Lubuk Layang, Rao Selatan. Masyarakat Pasaman mengapresiasi, bukan menggugat,” ujarnya.
Dukungan terhadap kinerja aparat juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Pasaman, Harisuddin, menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak mendidik publik. Ia menilai tudingan terhadap aparat penegak hukum tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar yang kuat.
“Masyarakat Pasaman mengapresiasi. Bohong jika ada yang mengatakan menggugat,” kata Harisuddin dengan tegas.
Ia menambahkan, dalam proses penegakan hukum, aparat tidak bisa bertindak tanpa didukung alat bukti yang sah dan cukup. Menurutnya, tuduhan tebang pilih terhadap aparat penegak hukum hanya berdasarkan persepsi semata dan tidak berpijak pada fakta hukum. “Kalau hanya sekadar mengetahui tanpa memegang barang bukti yang sah, maka aparat tidak mungkin melakukan penangkapan. Bahkan bisa melanggar hukum,” jelasnya.
Dengan bantahan serempak dari para pemangku adat dan dukungan dari legislatif, narasi yang menyebut adanya gugatan masyarakat Pasaman terhadap aparat dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
TIM
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
