
Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id
Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2016-2025. Hal itu merupakan kelanjutan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menahan pihak beneficial Owner Perusahaan yakni Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Ia menegaskan para tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Tim Penyidik pada Jampidsus Melakukan Pengembangan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Yang Tiga orang Tersangka Tersebut Adalah HS Selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Rincinya, tersangka HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar menggunakan dokumen yang tidak benar dan menerima imbalan uang bulanan secara tidak sah.
Sedangkan, tersangka BJW selaku direktur perusahaan bersama pihak pemilik diduga tetap melakukan penambangan dan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi hingga tahun 2025 meskipun izin PKP2B telah dicabut pemerintah sejak 2017.
Adapun, tersangka HZM berperan memalsukan laporan hasil verifikasi laboratorium guna meloloskan pengiriman batu bara ilegal tersebut dengan mencantumkan nama perusahaan lain.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wan Vibowo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Rekomendasi Brutal Dinas Tanam Pangan dan Holtikultra (DTPH) IP 200 Desa Saleh Mulya Tak Sampai 30%
Ribuan Warga Hadiri Ziarah Leluhur dan Silaturahmi Akbar. Dalam Tradisi ADAT.
Bantah Isu “Masyarakat Pasaman Menggugat”, Pemangku Adat di Pasaman Sebut Pemberitaan SUMBAR TIME OKE Hoaks.
KPK Ungkap Motif Korupsi 11 Kepala Daerah: Kepentingan Pribadi & THR.
