Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Ganti Rugi Lahan Warga, Berlanjut Oleh Pemprov Dipengadilan Meskipun putusan Incrah sebelum nya belum cukup bagi warga untuk menerima dan Menikmati ganti Rugi Lahan mereka yang digunakan oleh Pemprov Sum-Sel untuk lahan Jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

Dari tahun 2012 lahan tersebut dikuasai Andi Galigo Cs masih berupa persawahan jauh sebelum rencana Pemerintah Sum-Sel akan membuat Jalan tersebut, adapun lahan telah di upayakan berupa tanam tumbuh persawahan dari Andi Galigo Cs.

Putusan Incraht Pengadilan Banyuasin sebelum nya, belum juga memberikan kepastian Hukum bagi Andi Galigo CS walaupun secara Administrasi perintah Pembayaran sudah dikeluarkan Oleh Tim 9 yang dibentuk pihak Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel itu sendiri.

Janji Pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Sum-Sel Sendiri hanya Isapan jempol saja, Upaya dari tahun 2014, sampai muncul pihak-pihak yang lain yang meng claim lahan tersebut membuat Andi Galigo CS Gerah, Hingga melakukan upaya Hukum kembali, mengugat Pemprov Sum-Sel berupa Perbuatan Melawan Hukum oleh Andi Galigo Cs Melalui kantor Hukum Nasrullah Partners terkait Ganti Rugi Lahan yang harus dibayarkan oleh Pemprov Sumsel.

Asumsi pendapat yang bergulir beraneka ragam, menimbulkan aroma yang tidak sedap mengenai kasus ini, hingga upaya Gugatan ini dilakukan, masih ada lagi yang kami persiapan sebagai Kartu trap untuk membuat kasus ini terang benderang hingga kepastian hukum didapatkan Andi Galigo CS, itu nanti, kita selesaikan persidangan ini dulu Ujar ” Nasrullah dan Rekan selaku Advokat Andi Andi Galigo Cs”.

Harapan Andi Galigo Cs selesai Sidang PS ini agar kiranya Pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan Adil hingga kami dapat menikmati hasil ganti rugi yang lama ini serta rasa keadilan kemerdekaan kami dapat kami rasakan ” Ungkap Ruslan dan Andi Galigo Cs yang mewakili rekan Ganti rugi Lahan”, walaupun di Lokasi sempat terjadi kericuhan, yang dilakukan oleh warga yang kurang paham persolan tersebut akan tetapi dapat diselesaikan oleh anggota Kepolisian Sektor Tj Lago dan Polres Banyuasin,sekali lagi pemerintah provinsi Sumatra Selatan jangan tutup mata karena uang itu hak kami yang belum kami terima sedangkan kelompok lain sudah jauh -jauh tahun sudah menerimanya..pak presiden, pak Gubernur mana ke Adilan buat kami ,bayarkan uang ganti lahan kami yang di pakai menjadi jalan nasional …ujar para warga yang tanahnya sampai saat ini cuma menerima janji manis dari pejabat atau penjahat pemrov Sumsel.

Tinggalkan Balasan