“Surat jawaban KPNL terkait besaran PNBP telah dikirim ke Kodam, dan surat itu dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti. Kalau kita kaitkan apabila KPKNL tidak memberikan kesimpulan. Tetapi dari sisi pembuktian, bukti itu bisa kita lihat mendukung Penggugat maupun Turut Tergugat. II,” ujar Yafeti.
Dan fakta bahwa dengan adanya surat pengajuan Kodam ke KPKNL, setelah CV.Kraton Resto bersurat ke Kodam, ini menunjukan CV.Kraton Resto sudah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada.
Yafeti menerangkan PNBP periode kedua, merupakan kewajiban CV.Kraton Resto sama halnya PNBP periode pertama yang sudah dibayarkan CV.Kraton Resto untuk periode 2017 – 2022, dan untuk periode 2022 – 2027 pun CV.Kraton Resto siap membayarnya.
“Kita sudah serahkan selain daripada emas, juga bentuk cek Rp.450 Juta, kita semua udah berikan, namun cek ditolak oleh Aslog Kolonel CZI Srihartono tanpa alasan yang bisa diterima. Jadi perbuatan Kodam bisa kita kategorikan adalah wanprestasi terhadap negara karena tidak menerima pendapatan yang semestinya untuk negara,” terangnya.
Yafeti juga menjelaskan Kodam menyegel atau menutup restoran Sangria by Pianoza, dirasa sangat aneh, padahal jika pihak Kodam berniat membayar nilai PNBP tersebut tidaklah sulit mengingat Tergugat II (Effendi) telah memberikan jaminan berupa emas.
“Pihak Kodam tanpa memberi kesempatan pihak Tergugat II membayar PNBP, sehingga maksud Tergugat II untuk segera membayar PNBP terkesan dihalangi pihak Kodam dan diduga ada unsur kesengajaan untuk menutup restoran. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Tergugat II mengadukan Kodam V/Brawijaya ke Puspomad terkait dengan penutupan paksa resto Sangria dengan alasan Tergugat II belum menyelesaikan kewajibannya,” ucap Yafeti.
Terkait kesimpulan yang diberikan Kodam V/Brawijaya ke majelis hakim dalam sidang hari ini, Yafeti mengatakan tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan nya. Namun kalau menilai ucapan kuasa hukum Kodam, Letda Lamani, Kodam sesuai dengan temuan fakta dalam persidangan.
“Dari fakta persidangan, antara Kodam dengan Ellen Sulistyo itu tidak ada hubungan hukumnya, yang ada hubungan hukumnya adalah Kodam dan Penggugat dan Tergugat II dalam hal mengenai pemanfaatan lahan itu,” terang Yafeti.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
