Terkait adanya istilah MOU dan SPK dalam kerjasama Kodam dan Penggugat yang diwakili Tergugat II, Yafeti mengatakan dari sisi fakta – fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan Dr.Krisnadi, Lektor kepala Untag Surabaya, menyatakan surat perjanjian SPK dan MOU dalam bahasa Indonesia tertulis kerjasama dan kesepakatan adalah suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain, karena di dalam pasal – pasal itu tertera periodesasi dalam hal penggunaan lahan.
“Artinya MOU itu bukan Memorandum of Understanding (MoU) karena tidak ada kata – kata itu maupun terjemahannya, yaitu “Nota Kesepahaman” seperti yang di tafsirkan secara tidak berdasar oleh ahli Tergugat I, Dr.Gansham. Namun itu merupakan kesepakatan atau perjanjian pada hakikatnya saling terkait dengan SPK/05/XI/2017 dan tidak bisa secara sepihak dinyatakan tidak berlaku, karena tidak ada pembatalan dalam SPK/05/XI/2017 terkait MOU/05/IX/2017, artinya tidak ada legalitas yang menyatakan bahwa ada SPK yang berlaku dan MOU yang tidak berlaku. Kedua surat itu adalah saling terkait dan saling mengikat begitu kira – kira dari sisi itu yang saya tanggapi,” ujar Yafeti.
Yafeti juga menjelaskan bahwa namanya perjanjian apabila itu dilaksanakan sebagaimana dalam suatu perjanjian maka itu adalah prestasi, tetapi apabila itu tidak dilaksanakan maka itu adalah wanprestasi.
Yafeti hanya tersenyum simpul ketika ditanyakan apakah ada hubungan antara Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP walaupun sudah jelas tertera dalam kewajiban sesuai perjanjian nomor 12 dengan perbuatan Kodam yang “menyembunyikan” besaran PNBP dan tetap menutup restoran walaupun telah meminta jaminan kepada CV.Kraton Resto.
“Silahkan simpulkan sendiri,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara.
Perlu diketahui, dalam fakta persidangan ada beberapa saksi fakta dan dua ahli yang dihadirkan dan memberi keterangan di depan majelis hakim.
Walaupun ada pendapat yang berbeda, namun ada yang tidak bisa dibantah bahwa ada kesamaan dari keterangan para saksi fakta, antara lain Tergugat I (Ellen Sulistyo) tidak membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), omset restoran selama pengelolaan Ellen Sulistyo kurang lebih Rp. 3 miliar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri, dugaan penggelembungan biaya pengeluaran, dan dugaan manipulasi pendapatan resto.
Dari keterangan dua ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II, ada kesamaan pendapat bahwa salah satu pihak dalam perjanjian jika tidak menepati isi perjanjian adalah perbuatan wanprestasi.
Perlu juga diketahui, gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) terhadap pengelola restoran tersebut bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) bermula pada tahun 2017 ada kerjasama pengelolaan aset TNI dhi Kodam V/Brawijaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto yang tertuang dalam Kesepakatan Kerjasama (MOU) No: MOU/05/IX/2017 selama 30 tahun dalam 6 periode, satu periodesasi 5 tahun, dalam penentuan PNBP yang hanya bisa diterbitkan per 5 tahun, maka dilanjutkan dengan penanda tanganan SPK/05/XI/2017 untuk periode pertama dari 2017 – 2022 dalam pengelolaan aset tanah di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.
Dalam SPK juga tercantum waktu penyewaan atau pengelolaan lahan selama 30 tahun dibagi 6 periode, dalam 1 periode jangka waktu 5 tahun. Dan PNBP periode pertama (2017-2022) telah dibayarkan CV.Kraton Resto.
Dari perjanjian itu, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah dua lantai menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza.
Pada tahun 2022, pada saat restoran the Pianoza masih beroperasi, terjadi perjanjian kerjasama pengelolaan restoran antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo yang dituangkan dalam akte notarial nomor:12 tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan. Dan dalam perjanjian itu restoran berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kemensos-BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
