Terkait adanya istilah MOU dan SPK dalam kerjasama Kodam dan Penggugat yang diwakili Tergugat II, Yafeti mengatakan dari sisi fakta – fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan Dr.Krisnadi, Lektor kepala Untag Surabaya, menyatakan surat perjanjian SPK dan MOU dalam bahasa Indonesia tertulis kerjasama dan kesepakatan adalah suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain, karena di dalam pasal – pasal itu tertera periodesasi dalam hal penggunaan lahan.

“Artinya MOU itu bukan Memorandum of Understanding (MoU) karena tidak ada kata – kata itu maupun terjemahannya, yaitu “Nota Kesepahaman” seperti yang di tafsirkan secara tidak berdasar oleh ahli Tergugat I, Dr.Gansham. Namun itu merupakan kesepakatan atau perjanjian pada hakikatnya saling terkait dengan SPK/05/XI/2017 dan tidak bisa secara sepihak dinyatakan tidak berlaku, karena tidak ada pembatalan dalam SPK/05/XI/2017 terkait MOU/05/IX/2017, artinya tidak ada legalitas yang menyatakan bahwa ada SPK yang berlaku dan MOU yang tidak berlaku. Kedua surat itu adalah saling terkait dan saling mengikat begitu kira – kira dari sisi itu yang saya tanggapi,” ujar Yafeti.

Yafeti juga menjelaskan bahwa namanya perjanjian apabila itu dilaksanakan sebagaimana dalam suatu perjanjian maka itu adalah prestasi, tetapi apabila itu tidak dilaksanakan maka itu adalah wanprestasi.

Yafeti hanya tersenyum simpul ketika ditanyakan apakah ada hubungan antara Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP walaupun sudah jelas tertera dalam kewajiban sesuai perjanjian nomor 12 dengan perbuatan Kodam yang “menyembunyikan” besaran PNBP dan tetap menutup restoran walaupun telah meminta jaminan kepada CV.Kraton Resto.

“Silahkan simpulkan sendiri,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan ada beberapa saksi fakta dan dua ahli yang dihadirkan dan memberi keterangan di depan majelis hakim.

Walaupun ada pendapat yang berbeda, namun ada yang tidak bisa dibantah bahwa ada kesamaan dari keterangan para saksi fakta, antara lain Tergugat I (Ellen Sulistyo) tidak membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), omset restoran selama pengelolaan Ellen Sulistyo kurang lebih Rp. 3 miliar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri, dugaan penggelembungan biaya pengeluaran, dan dugaan manipulasi pendapatan resto.

Dari keterangan dua ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II, ada kesamaan pendapat bahwa salah satu pihak dalam perjanjian jika tidak menepati isi perjanjian adalah perbuatan wanprestasi.

Perlu juga diketahui, gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) terhadap pengelola restoran tersebut bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) bermula pada tahun 2017 ada kerjasama pengelolaan aset TNI dhi Kodam V/Brawijaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto yang tertuang dalam Kesepakatan Kerjasama (MOU) No: MOU/05/IX/2017 selama 30 tahun dalam 6 periode, satu periodesasi 5 tahun, dalam penentuan PNBP yang hanya bisa diterbitkan per 5 tahun, maka dilanjutkan dengan penanda tanganan SPK/05/XI/2017 untuk periode pertama dari 2017 – 2022 dalam pengelolaan aset tanah di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Dalam SPK juga tercantum waktu penyewaan atau pengelolaan lahan selama 30 tahun dibagi 6 periode, dalam 1 periode jangka waktu 5 tahun. Dan PNBP periode pertama (2017-2022) telah dibayarkan CV.Kraton Resto.

Dari perjanjian itu, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah dua lantai menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza.

Pada tahun 2022, pada saat restoran the Pianoza masih beroperasi, terjadi perjanjian kerjasama pengelolaan restoran antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo yang dituangkan dalam akte notarial nomor:12 tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan. Dan dalam perjanjian itu restoran berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.