“KPKNL tidak hadir dan kita konfirmasi melalui chat whatsApp nyatanya tidak menyampaikan kesimpulan. Namun bisa kita tahu bahwa apa yang menjadi jawaban KPKNL dan juga telah memberikan bukti – bukti surat, dimana bukti – bukti surat yang disampaikan itu di antaranya mengenai surat permohonan Kodam V/Brawijaya.
Atas penilaian aset Kodam V/Brawijaya tentang pembayaran PNBP untuk meneruskan surat permohonan dari CV.Kraton Resto dan surat itu sudah dibalas oleh KPKNL, tentang nilai besarnya PNBP yaitu Rp.450 Juta/3 Tahun,” lanjut Yafeti.
Yafeti lebih lanjut menjelaskan dalam persidangan yang sudah dilewati, KPKNL telah menjalankan tugasnya yakni memberikan surat jawaban kepada Kodam V/Brawijaya terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan diwakili KPKNL Surabaya melalui Kodam V/Brawijaya.
“Kodam V/Brawijaya pada bulan November 2022, menyurati KPKNL terkait besarnya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto, dan KPKNL menjawab surat Kodam pada tanggal 28 April 2023,” ujar Yafeti.
“Surat jawaban KPKNL itu tidak diberikan tembusan atau copian oleh Kodam pada pihak CV.Kraton Resto, padahal disitu tertera pembayaran PNBP diberi waktu 3 bulan setelah surat itu keluar.
Logikanya 3 bulan dari 28 April 2023 adalah 28 Juli 2023. Akan tetapi walaupun tidak tahu berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, atas permintaan aslog Kolonel CZI Srihartono, CV.Kraton Resto menyerahkan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta pada 11 Mei 2023, akan tetapi tanpa alasan yang jelas, restoran tetap ditutup paksa oleh Kodam pada 12 Mei 2023,” kata Yafeti.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
