“KPKNL tidak hadir dan kita konfirmasi melalui chat whatsApp nyatanya tidak menyampaikan kesimpulan. Namun bisa kita tahu bahwa apa yang menjadi jawaban KPKNL dan juga telah memberikan bukti – bukti surat, dimana bukti – bukti surat yang disampaikan itu di antaranya mengenai surat permohonan Kodam V/Brawijaya.

Atas penilaian aset Kodam V/Brawijaya tentang pembayaran PNBP untuk meneruskan surat permohonan dari CV.Kraton Resto dan surat itu sudah dibalas oleh KPKNL, tentang nilai besarnya PNBP yaitu Rp.450 Juta/3 Tahun,” lanjut Yafeti.

Yafeti lebih lanjut menjelaskan dalam persidangan yang sudah dilewati, KPKNL telah menjalankan tugasnya yakni memberikan surat jawaban kepada Kodam V/Brawijaya terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto ke Kementerian Keuangan diwakili KPKNL Surabaya melalui Kodam V/Brawijaya.

“Kodam V/Brawijaya pada bulan November 2022, menyurati KPKNL terkait besarnya PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto, dan KPKNL menjawab surat Kodam pada tanggal 28 April 2023,” ujar Yafeti.

“Surat jawaban KPKNL itu tidak diberikan tembusan atau copian oleh Kodam pada pihak CV.Kraton Resto, padahal disitu tertera pembayaran PNBP diberi waktu 3 bulan setelah surat itu keluar.

Logikanya 3 bulan dari 28 April 2023 adalah 28 Juli 2023. Akan tetapi walaupun tidak tahu berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, atas permintaan aslog Kolonel CZI Srihartono, CV.Kraton Resto menyerahkan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta pada 11 Mei 2023, akan tetapi tanpa alasan yang jelas, restoran tetap ditutup paksa oleh Kodam pada 12 Mei 2023,” kata Yafeti.