“Setelah membahas secara regulasi, kewenangan pusat dan daerah. Kita berharap pak Dirjen untuk membantu kita tentang ada penolakan tambang belum ada titik temu, kita berharap dengan kapasitas mereka jangan dulu beroperasi,” katanya
Dia mengatakan dalam pembahasan ini ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
“Ada yang saya garis bawahi, bisa revisi RT RW, dan kita bisa bersama-sama mengubah RTRW kalau kepentingan mendesak, demi kedepan hasil tambang tidak sesuai dengan dikorbankan. Kalau pilihan terberat harus tetap jalan maka PT Timah harus sosialisasinya ke masyarakat, itulah tantangannya,” katanya. Dihubungi terpisah, perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga, Jorgi mengatakan hingga saat ini kondisi masih kondusif belum ada aktivitas tambang di Laut Beriga
“Kalau sekarang belum. Paling dalam waktu dekat, katanya komisi 3 DPRD Provinsi akan mempertemukan kami dan PT Timah,” kata Jorghi.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid Jusuf menyoroti soal polemik penolakan wacana dari aktivitas tambang di laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada polemik itu, nelayan setempat menolak ada aktivitas pertambangan di tempat mereka mencari nafkah tersebut
“Tim kami tengah di laut melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut terkait kegiatan pertambangan di wilayah Bangka. Termasuk konflik yang ada di Beriga, kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan pulbaket dalam waktu dekat ini,” ujar Halid.
Dia mengatakan PSDKP akan berusaha mencarikan solusi mengenai persoalan konflik yang belum ada titik temu penyelesaiannya itu. Bahkan pihaknya sesuai kewenangan tak segan-segan memberikan sanksi apabila ada aktivitas tambang yang tak memiliki izin.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
