“Fokus penggunaannya pada 2024 telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, sementara untuk skala prioritasnya secara rinci juga telah tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, jelas Damharius

Mantan Camat Tripa Makmur itu mengatakan, pelaksanaan FGD tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk saling memberikan kontribusi dalam menggali dan menyamakan persepsi serta memberikan masukan yang konstrukif dan positif terhadap rancangan Perbup tentang tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.