Ada beberapa hal yang dihilangkan dalam Perbup 2023, hal itu bukan semata-mata keinginan dari Pemda akan tetapi mengacu kepada Permendes, kata Fitriany.

Pada akhir sambutannya, Fitriany berharap kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya agar nantinya dapat mempedomani Perbub tentang Juknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Semoga dengan berpedoman pada perbup tersebut, penggunaan dana desa dilakukan dengan tepat dan akurat demi kabupaten yang kita banggakan ini, sehingga menjadi lebih maju dan berkembang ke depannya, harap Fitriany.

Sementara itu, Kepala DPMGP4, Damharius S.Pd., M.Si dalam laporannya menjelaskan dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD.