Sulteng Poso – Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang tugas tangung jawab Badan Bank Tanah, untuk menyelamatkan aset-aset Negara.
Salah satunya Lahan-lahan yang terlantar X Hak Guna Usaha yang di tinggalkan pihak perusahaan atau yang sudah selesai masa berlaku Izinya.
Di wilayah Dataran Napu, terdapat Lahan X HGU sekarang menjadi lahan HPL, Pihak Badan bank tanah, terus melakukan pembenahan penertiban terhadap warga yang berusaha membangun rumah secara permanen,
Termasuk jenis tanaman jangka panjang & untuk tanaman jangka pendek di berikan Izin menggaraf lahan seluasnya, kata Mahendra Wahyu Kepala kantor badan bank tanah Poso, di waktu bersama warga meninjau pembersihan Pos Penjagaan pemantau HPL Sabtu 20/1/2024
Katanya lagi, Peringatan ini di maksud, agar masyarakat tinggal diatas HPL tidak mengalami kerugian secara materi di karenakan Pihak PT akan melakukan penataan lahan secara menyeluruh
Bagi warga pemerintah mengalokasikan kepemelikan & legalitas lahan melalui Program reforma agraria, sehingga perlu ada pembritahuan kepada masyarakat di lahan HPL, kiranya bisa di fahami & mengerti, demi kebaikan Masyarakat juga, Kuncinya.
Arsyad




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Kapolres Bangka Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian 303 Berkedok Game Zone yang Berada di Desa Puput

Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina Exxon Cs

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
