Sulteng Poso – Keputusan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang tugas tangung jawab Badan Bank Tanah, untuk menyelamatkan aset-aset Negara.

Salah satunya Lahan-lahan yang terlantar X Hak Guna Usaha yang di tinggalkan pihak perusahaan atau yang sudah selesai masa berlaku Izinya.

Di wilayah Dataran Napu, terdapat Lahan X HGU sekarang menjadi lahan HPL, Pihak Badan bank tanah, terus melakukan pembenahan penertiban terhadap warga yang berusaha membangun rumah secara permanen,

Termasuk jenis tanaman jangka panjang & untuk tanaman jangka pendek di berikan Izin menggaraf lahan seluasnya, kata Mahendra Wahyu Kepala kantor badan bank tanah Poso, di waktu bersama warga meninjau pembersihan Pos Penjagaan pemantau HPL Sabtu 20/1/2024

Katanya lagi, Peringatan ini di maksud, agar masyarakat tinggal diatas HPL tidak mengalami kerugian secara materi di karenakan Pihak PT akan melakukan penataan lahan secara menyeluruh

Bagi warga pemerintah mengalokasikan kepemelikan & legalitas lahan melalui Program reforma agraria, sehingga perlu ada pembritahuan kepada masyarakat di lahan HPL, kiranya bisa di fahami & mengerti, demi kebaikan Masyarakat juga, Kuncinya.

Arsyad