Bengkulu – Sikap arogan yang ditunjukan oleh Calon Legislatif Kota Bengkulu dari partai Perindo, Edi Hariyanto saat hadir memenuhi undangan Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Atas sanggahannya dalam penerbitan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) lahan milik Suharman, Senin (22/1/2024).
Tanpa dapat menunjukan bukti kepemilikan,Edi Hariyanto yang mengklaim lahan milik Suharman seluas 8162 M² persegi di yang telah di kuasai fisik nya terus menerus dari tahun 1999.
Sampai dengan saat ini yang terletak di RT/9/RW/07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, merupakan lahan miliknya yang telah bersertifikat.
Ironisnya meski didampingi istri dan anaknya Caleg DPRD kota Bengkulu Dapil Selebar-Kampung Melayu ini malah marah-marah dengan kata-kata yang kasar dihadapan pejabat pemerintah tingkat RT/RW/Babinsa.
Babinkamtibmas, Lurah Pekan Sabtu,Karo Pemerintah Kecamatan Selebar dan warga yang turut hadir di lokasi lahan.
Bahkan tanpa bukti Edi Hariyanto menuduh pihak Pemerintah tidak netral dan membela Suharman, kata Edi Hariyanto Saat awak media konfirmasi kepada bapak Suharman dan dia mengatakan bahwa, Edi Hariyanto tidak bisa menunjukan bukti hak kepemilikannya yang katanya sudah ber sertifikat ( SHM ) di atas lahan yang di akui Melik diri nya kata Suharman, kepada awak media.
Sementara itu Lurah Pekan Sabtu, Hendri Vatina Elmi, S.Sos membantah tuduhan Edi Hariyanto jika pemerintah tidak netral dan membela bapak Suharman.Bahkan saat hadir di lapangan Edi Hariyanto sendiri tidak bisa menunjukkan alat bukti hak kepemilikan nya.
“Bapak Suharman dalam kepengurusan SPPT dan permohonan pencatatan SPPT dalam buku register kecamatan telah melalui prosedur yang jelas Pihak pemerintah pun telah melakukan peninjauan lapangan dan meminta kesaksian warga” jelasnya.
Lanjut Hendri, lurah pekan Sabtu sebelumnya Edi Hariyanto pernah mengakui itu tanah miliknya. Namun setelah badan pertanahan ( BPN )Kota Bengkulu telah mengeluarkan peta bidang tanah tersebut atas nama Suharman, diketahui di atas tanah tersebut memang belum ada sertifikat.
“Kita minta Edi Hariyanto untuk pembuktian kalau itu memang tanah miliknya. Kalau memang ada sertifikat, tunjukan sertifikatnya. Kalau memang bermasalah, apa masalahnya.
Tapi Pak Edi Hariyanto malah marah-marah, dan tidak memberikan keterangan yang jelas apalagi membawa alat bukti hak yang katanya itu miliknya, malah menuduh kita pihak pemerintah tidak netral. Tidak netral nya itu dimana kita sudah menjalankan sesuai prosedur,” tegasnya.
: korwil / Bengkulu.




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Kapolres Bangka Tengah Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian 303 Berkedok Game Zone yang Berada di Desa Puput

Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina Exxon Cs

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
