Bengkulu – Ketum Organisasi Kemasyarakatan Perkumpulan petani sawit sejahtera Suharman meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas laporan Ketum Organisasi PPSS Yang sudah di layangkan ke mabes polri.21/1/24.

Tanggal.14/12/2023.laporan nya pada Tanggal.15/12/2023 permasalahan perusahan PT DINA MIKA SELARAS JAYA.yang beralamat di kecamatan tanjung kemuning desa beriang tinggi.kabupaten kaur provinsi Bengkulu.

Yang sudah terbukti melanggar Hukum dan undang-undang yang Berlaku di NKRI ini karena sudah Beroperasi dari tahun 2007.yang diduga Tampa ada nya memiliki ijin HGU nya ini sudah merugikan Negara dan juga daerah tersebut.

dan suharman selaku ketum Organisasi PPSS mengatakan bawah diapun sudah di suap oleh pihak PT DINA MIKA SELARAS JAYA.

sebesar.Rp.32.000.000.Tiga puluh dua juta rupiah yang di antar langsung oleh pihak perusahan PT DINA MIKA SELARAS JAYA yang bernama Faizal dan dia mengaku sebagi manajer perkebunan PT DINA MIKA SELARAS JAYA,ke rumah Ketum PPSS Suharman.

yang beralamat di RT-05 Kelurahan sumur dewa kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu. tersebut pada Tanggal 15/12/2023.

Dan barang bukti penyuapan tersebut sudah di kirim melalui bang mandiri yang di panorama kota Bengkulu dan barang bukti penyuapan tersebut sudah di kirim langsung ke mabes polri.Demikian ungkap nya kepada awak media.

Suharman sebagai Ketum Organisasi PPSS meminta kepada kepala kepolisian Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya dan petinggi mabes polri untuk segera mengusut tuntas.

Atas laporan nya di mabes polri tersebut karena itu sudah benar-benar merugikan Negara dan daerah juga dirugikan juga masyarakat sekitar perusahan PT DINA MIKA SELARAS JAYA tersebut, tegasnya.

ketum Organisasi PPSS Perkumpulan petani sawit sejatera.supaya perusahan yang berada di seluruh Indonesia ini pun harus mematuhi peraturan per undang-undangan yang bada di Negara Republik Indonesia ini.paparnya Suharman Ketum PPSS.

Sumber : ketum ppss.

Sulaidi.s : korwil Bengkulu.