beritapemerhatikorupsi.id – UU Cipta Kerja 2023 telah resmi disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Disahkannya UU Cipta Kerja 2023 sontak menjadi kabar bahagia, termasuk bagi para karyawan swasta.
Diketahui, salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 yaitu terkait uang pesangon untuk karyawan swasta.
Menurut UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang menjadi korban PHK berhak menerima uang pesangon dari perusahaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Pasal 156 ayat 1, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.
Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK?
Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung uang pesangon: (gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.
Diketahui, uang pesangon yang didapatkan karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, berikut rincian uang pesangon yang diterima karyawan swasta korban PHK:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
–
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
–
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
–
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
–
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
–
– Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Itulah informasi terkait UU Cipta kerja 2023 yang resmi disahkan MK dan cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK. (***)




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian 303 Berkedok Game Zone yang Berada di Desa Puput

Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Hasilnya Dijual ke Pertamina Exxon Cs

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025
