beritapemerhatikorupsi.id – UU Cipta Kerja 2023 telah resmi disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Disahkannya UU Cipta Kerja 2023 sontak menjadi kabar bahagia, termasuk bagi para karyawan swasta.

Diketahui, salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 yaitu terkait uang pesangon untuk karyawan swasta.

Menurut UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang menjadi korban PHK berhak menerima uang pesangon dari perusahaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Pasal 156 ayat 1, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.

Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK?

Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung uang pesangon: (gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.

Diketahui, uang pesangon yang didapatkan karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, berikut rincian uang pesangon yang diterima karyawan swasta korban PHK:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

– 

– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.

– 

– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

– 

– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.

– 

– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.

– 

– Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Itulah informasi terkait UU Cipta kerja 2023 yang resmi disahkan MK dan cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK. (***)