Sulteng Morowali – Perusahaan BTIIG di duga mengambil bahan material dari aktivitas ilegal galian C di Desa Karopa.
Keberadaan perusahaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Dendi salah satu warga Bumi Raya menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG itu.
“Aktivitas galian C yang dianggap ilegal tersebut dapat merusak lingkungan sekitar dan mengancam sumber daya alam yang ada di desa kami,” ucapnya.
Olehnya, warga meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas adanya penambangan ilegal itu.
Diketahui, PT BTIIG yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, sejak Desember 2023 telah melakukan aktifitas galian C memuat ratusan ton material ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk.
NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebutkan, menerima bahan material tanpa izin merupakan pelanggaran besar bagi PT BTIIG.
Menurutnya, kalau itu terbukti pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yaitu, sanksi administratif, pidana dan perdata,” sebutnya.
Kalau sanksi administratif perusahaan diberi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sementara kalau sanksi perdata perusahaan dikenakan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Menurut salah satu sumber dilapangan, bahwa seluruh material galian c yang digunakan oleh PT BTIIG dijual saudara Ristan selaku Penanggung Jawab.
Perusahaan PT Berkah Energi Indo Group yang dibeli oleh PT Shoushi Indonesia dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.
“Di Desa Karopa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian c,” ungkapnya.
(Ars)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
