Sulawesi Tengah – Poso.Tugas fungsi dan tanggungjawab Selaku Kepala Desa berkewajiban melayani Masyarakat tanpa membedakan satu sama lain, Kamis (13/12/23).

Sehingga warga merasa tidak terabaikan dalam urusan Publik. Masyarakat sangat di sayangkan ke keputusan yang dilakukan oknum Kades Kalimago Berinisial OLT bantuan Cadangan Pangan Provinsi sulteng melalui Dinas Sosial kabupaten Poso.

Berupa beras bagi warga Masyarakat kurang mampu, yang namanya terdaftar selaku Penerima bantuan beras, di duga telah ganti dengan warga Pendukungnya di waktu Pelikades dua tahun Lalu.

Sementara kondisi warga tersebut masih masuk kategori warga Mapan secara ekonomi, Kata sumber informasi Media ini yang namanya tidak mau di sebutkan.

Lanjut sumber lagi, Daftar Nama-nama warga selaku Penerima bantuan sejumlah 25 orang, yang di ganti 21 Orang dari hal tersebut, membuat Warga penerima Bantuan beras merasa keberatan & sempat mendatangi Rumah Kepala Desa.

“Untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap sikapnya yang tidak terpuji Termasuk kasus Dugaan asusila yang perna menghebohkan Desa Kalimago, & kasus ini sempat naik ke tingkat kabupaten Poso, di Dinas PMD Poso, dengan keputusan berat terhadap Oknum Kades, tetapi, oknum Kepala Desa tidak perna jera tetap melakukan sikap yang tidak terpuji maka sepatutnya oknum Kades itu segera di nonaktifkan selaku pejabat kades.

“Perlu diketahui selama dua tahun Penjabat Kades Tindakan & cara oknum Olt selama penjabat selaku Kepala Desa selalu membuat warga resah,

Sehingga tingkat kepercayaan Masyarakat begitu rendah, sehingga tidak perlu di pertahankan selaku Pemerintah Desa, & masyarakat Desa Kalimago kecamatan Lore timur.

Mengharapkan kepada Dinas PMD Poso secepatnya memutuskan terhadap Oknum Olt di berhentikan selaku Pejabat Kepala Desa”

Wartawan media ini berusaha melakukan Konfirmasi terhadap tundingan warga kepada Oknum Olt, melalui HP selulernya, selalu di luar jangkauan.

(Ars)