Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Penerapan manajemen pembangunan proyek jembatan jalan di wilayah Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diduga kurangnya pengawasan pekerja melanggar Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), para pekerja tidak ada memakai kelengkapan seperti rompi maupun helm.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Selasa (19/11) terlihat proyek tersebut melaksanakan pembangunan jembatan dalam kurun waktu pelaksanaan 90 hari kalender dengan nilai anggaran Rp698.979.000 kontraktor pelaksana CV. Belimbing Putra Perkasa dengan konsultan pengawasan CV. Tri Putera bersumber anggaran APBD tahun 2024.

Ironis pekerjaan pembangunan jembatan, mengabaikan keselamatan bagi pekerja, ketika awak media konfirmasi kepada kepala lapangan dalam pengawasan dari pihak kontraktor, baik pun dari konsultan pengawas juga pihak Dinas dan pihak terkait lainnya sedang tidak berada di lapangan, kamis (21/11/2024).

Sehingga saat di mintai keterangan para tukang pekerja menjelaskan, sedang lagi makan pak, jawab oleh tukang kalau pakai helm panas pak, enaknya pakai topi kain, kalau hujan baru kami pakai, kalau rompi panas pak dan safety (sepatu boot) malas pak enak pakai sandal jepit, ujar tukang yang Idak mau disebutkan namanya itu.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pentingnya penerapan K3.

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, pada BAB III,Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi. Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1): Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan.

Terpisah guna untuk perimbangan dalam pemberitaan awak media mencoba konfirmasi Kepada pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu, melalui via pesan singkat whatsapp. Kepada Kepala Dinas dan Kabid BM, terkait dengan diduga kurangnya pengawasan baik dari pihak Kontraktor pelaksana serta dari Dinas.

Hingga para pekerja tidak menggunakan APD saat sedang beraktivitas abaikan K3, namun belum mendapatkan keterangan yang diperoleh masih terus di upayakan, hingga berita ini diterbitkan.

Pewerta: Sulaidi Adi