Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Yayasan Apel Green Aceh, melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya
Kepada Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (Cq Balai Gakkum Sumatra) Nagan Raya.
Laporan tersebut, dengan No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023, yang dilayangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup di Kabupaten Nagan Raya.
Rahmad Syukur Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, rabu (6/12/2023) membenarkan, perihal laporan tersebut salah satunya, dugaan tidak adanya ketegasan pihak berwajib terhadap penambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya.
Penambangan yang berada di dekat pemukiman,dapat menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga mereka melakukan penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL), ungkap Syukur
Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Syukur Tadu itu menjelaskan, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut adalah sesuai dengan undang-undang No.18 tahun 2013, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H).
Selain itu, undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, jelasnya.
Dia heran seluas itu kerusakan kawasan hutan, terkesan diketahui dan dibiarkan oleh aparat berwajib, dan tidak dilakukan penindakan serta menangkap pelaku tambang ilegal tersebut.Apalagi aktivitas tambang ilegal, masih dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi, ujarnya
Kini kata syukur, pihaknya sementara menunggu respon dari Balai Gakkum Sumatra, terkait permasalahan tambang emas ilegal.
Untuk itu Syukur berharap, laporannya tersebut dapat ditanggapi serta turun kelapangan,untuk menindak pelaku sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Syukur Tadu juga menegaskan, bahwa mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, terkait permasalahan tambang emas ilegal di Nagan Raya, juga sekaligus akan memberikan semua hasil invetigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas illegal tersebut, imbuhnya.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
