Aceh Barat, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Aceh Barat, resmi menetapkan mantan Keuchik Gampong Suak Keumudei Kecamatan Arongan Lam Balek Kabupaten Aceh Barat, sebagai tersangka korupsi Dana Gampong tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap OK 33 tahun itu, karena telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Gampong, yang bersumber APBG tersebut.
Kajari Aceh Barat Siswanto, rabu (6/12/2023) menyebutkan, penetapan tersangka serta penahanan terhadap mantan Keuchik Gampong Suak Keumudei tersebut, karena telah terbukti melakukan korupsi dana Gampong sebesar Rp.250 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sama sekali tidak melakukan pekerjaan di Gampong tersebut, namun telah dilakukan penarikan anggaran , sedangkan pekerjaan atau kegiatan belum terlaksana 100 persen, ungkapnya.
Siswanto juga menyebutkan, dalam perkara itu, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu kata Siswanto, penahanan terhadap tersangka tersebut, untuk memudahkan proses penyidikan dan berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan,
Bahwa penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Dengan dilakukan penetapan tersangka tersebut, juga akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejari Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten tersebut, ungkapnya.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
