Surabaya, beritapemerhatikorupsi.id – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama Ellen Sulistyo digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (6/12/2023).
Sidang dalam agenda penyerahan bukti penggugat dipimpin majelis hakim Sudar didampingi 2 hakim anggota dihadiri kuasa hukum Tergugat I dan II , serta Turut Tergugat I dan II.
Setelah penyerahan bukti, sebelum sidang ditutup hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (13/12/2023) dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin mengatakan ada 5 bukti awal yang diserahkan disidang hari ini.
“Bukti akte pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,” terang Arief.
Arief menerangkan kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun.
“Mulai kerjasama 2017 hingga 2047, akhir periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP.” terang Arief.
Terkait gugatan wanprestasi diajukan, Arief menjelaskan bahwa pihak Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza tidak menepati perjanjian yang dibuat di notaris.
“Dalam perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam tidak ditempati saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,” jelas Arief.
Dari perjanjian dan keterangan Arief, setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, pihak CV. Kraton resto membangun bangunan megah 2 lantai di lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.
Setelah menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, terjadi covid 19 sehingga restauran tutup, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga periodesasi pertama habis.
Ketika restauran masih aktif, CV. Kraton Resto menunjuk Ellen Sulistyo untuk mengelola restauran yang dituangkan dalam perjanjian pengelolaan di notaris pada 27 Juli 2022.
“Semua pengeluaran operasional termasuk PNBP menurut kesepakatan ditanggung oleh saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban operasional sebelum menghitung keuntungan, akan tetapi jangankan keuntungan, banyak pengeluaran termasuk pajak PB1, service charge maupun pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Arief.
“Termasuk janji memberikan profit minimum yang digunakan sebagai pembayaran bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya di lakukan, sehingga management CV. Kraton Resto harus menjaminkan emas ke Kodam V/Brawijaya,” jelas Arief.
Dengan dasar Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi sebesar Rp. 10 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
