Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id Masyarakat Macang Sakti dan sekitarnya Mengeluhkan yang diduga adanya limbah dari perusahaan yang beraktifitas di wilayah desa Macang Sakti. Kabupaten Musi Banyuasin. Sumatera Selatan.Selasa 5/12/23

Di ketahui  terjadi pencemaran lingkungan dari perusahaan PT Astaka Dodol, kejadian ini atas laporan dan keluhan dari masyarakat yang terdampak, akibat dari limbah tersebut mengakibatkan masyarakat setempat tidak bisa menggunakan air di sungai sebagaimana air sumber kehidupan masyarakat ada pun jumlah masyarakat yang terdampak lebih kurang 13 rumah  di sepanjang aliran sungai tersebut.

 Di duga Akibat  adanya pencemaran dan  perusakan lingkungan dari aktifitas perusahaan tersebut masyarakat mintah kepada pihak yang terkait dari unsur pemerinta dan Dinas  Lingkungan Hidup (KLHK) agar segera memberikan tindakan bila perlu turun kelapangan, karena jelas ini suda meresahkan warga setempat.

Kami berharap kepada pihak yang Berwajib untuk lakukan Audit dan tertibkan sesuai aturan setiap perusahaan yang beraktifitas di wilayah perkampungan  agar tidak meresakan warga sekitar serta dampak merusak lingkungan serta mahkluk hidup di sekitarnya.

Perusahaan bisa di sanksi jika beraktifitasnya dapat menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.pelanggaran tersebut di tetukan dalam pasal 100 UU No. 32/ 2009, diantaranya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu, gas emisi/ cerobong asap, limbah cair atau gangguan suara yang mengusik ketenangan warga.

Kami berharap kepada tim verifikasi teknis dari BPLH Kabupaten atau provinsi agar kiranya dapat menertibkan semua perusahaan yang di duga meresahkan warga setempat khusus nya warga macang sakti.

Selain itu salah satu warga dari sekian banyak yang ada mengungkapkan terhadap media ini terkait keluhan mereka agar pemerintah dan pihak yang terkait dapat menertibkan aktifitas perusahaan.ungkap salah satu dari narasumber/ masyarakat sampai saat  ini pihak perusahaan belum ada tanggapan atau itikat baik untuk penyelesaian atau kebijakan dengan adanya hal ini.”

Untuk ini, jika pihak perusahaan tidak merespon keluhan dari warga setempat. Maka Warga akan membuat pengaduan/Laporan ke KLHK dan dinas yang membidangi terkat dampak lingkungan hidup dan AMDAL.

Predi/ Tim