Bengkulu Utara, beritapemerhatikorupsi.id -Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024,
Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu :Selasa,1/10/24.
1) inisial S,di duga Selaku Kepala Desa Gardu dan Penasehat BUMDes Gardu Jaya tahun 2017 s.d 2019,
Adapun dugaan perbuatan tersangka secara singkat sebagai berikut :bahwa pada bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya sebesar. Rp.358.194.500 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018,
Bahwa Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes,Penetapan Pengurus BUMDes dan penyertaan Modal BUMDes Gardu Jaya,
Bahwa Tersangka S membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut agar Bumdes Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik Tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka S,
Bahwa Tersangka S selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal Bumdes Gardu Jaya sebesar,Rp 358.194.500.
Bahwa sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000.
Sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka S, selanjutnya BUMDes Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)
Bahwa tujuan BUMDes GArdu Jaya untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai
Akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDes,Penyertaan Modal,dan pengelolaan keuangan BUMDes Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019.
Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum,memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/Daerah Cq Desa Gardu sebesar Rp.352. 594.000 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),
Bahwa Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 (dua) orang,
Pewarta : Sulaidi.S.


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
