Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintahan Desa Retes Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan penyuluhan hukum untuk masyarakat bersama pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,

Bertempat di Kantor Desa Retes Kecamatan Air Padang,dilaksanakan penyuluhan hukum untuk masyarakat yang dihadiri oleh Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota, SH.MH.,Bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri dengan sasaran para Pemerintah Desa.6/6/24.

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri yaitu Sosialisasi tentang Hukum bagi Pemerintah Desa”

Kegiatan tersebut dihadiri Pjs.Kades Retes Hemir Jani, Sekdes,Ketua BPD Muksin,Kaur Keuangan Bendahara Desa,Tim Pelaksanaan Kegiatan Desa dan Tokoh Masyarakat, Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim
Pelaksana Tugas Kejaksaan bertujuan untuk memberikan pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Retes sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Pjs.Kades Retes Hemir Jani juga menyampaikan ucapan terima kasih Kepada pihak Kejaksaan Negeri.Atas sosialisasi dan penyuluhan hukum yang telah diberikan Kepada kami pemerintah Desa serta masyarakat.

Pjs.kades Hemir Jani juga menyampaikan dalam arahannya dan sambutannya agar para perangkat Desa dapat menyerap pemahaman tentang penyuluhan hukum atas apa yang telah disampaikan dan disosialisasikan pihak Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pjs.Kades Hemir Jani juga menyampaikan
Bahwa kegiatan semacam ini amatlah penting untuk kita semua khususnya para perangkat Desa Retes dalam melayani masyarakat demi terciptanya pelayanan yang prima,tutup Pjs Kades.

Reporter : Sulaidi.S
SEKBER MEDIA BU,