Surabaya, Beritapemerhatikorupsi.id – Dedik Sugianto ketua organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan juga ketua Lembaga Pers Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) mangajak semua insan Pers memperjuangkan haknya dan meningkatkan kesejahteraan dijalur politik.
Dedik mengatakan sering kali ada pertanyaan, Apakah sebagai wartawan boleh berpolitik ?. Banyak anggapan wartawan harus netral tidak boleh masuk dalam partai politik. Menurut Dedik anggapan itu adalah bentuk diskriminasi terhadap wartawan. Kenapa begitu ?. Karena tidak ada larangan baik didalam undang – undang dan peraturan yang melarang warga negara tidak terkecuali wartawan untuk berpolitik, karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Apakah wartawan harus berpolitik?. Jawabannya iya harus berpolitik, karena siapa yang memperjuangkan kehidupan wartawan untuk mencapai taraf kehidupan yang makmur ?. Selama ini tidak ada satu partaipun memperjuangkan kehidupan wartawan,” ungkap Dedik Sugianto di kantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya, Senin (15/4/2024)
Dedik mengutarakan dengan tujuan menyatukan insan Pers di Indonesia menjadi satu keluarga besar, yang mempunyai ikatan kuat dalam memajukan dan mensejahterakan insan Pers, terbesit suatu rencana yang mungkin bisa dianggap “gila” dan tentunya akan ada “pro-kontra” yakni mendirikan partai untuk wartawan dan keluarga besarnya.
Ada beberapa dasar pemikiran Dedik Sugianto mempunyai rencana “gila” mendirikan partai politik wartawan yang akan menggandeng semua insan Pers di pelosok negeri untuk ikut membantu mendirikan dan membesarkan partai politik wartawan.
“Dewasa ini banyak berdiri perkumpulan atau organisasi Pers, malah membuat pelaku Pers terbelah kepentingan. Organisasi Pers yang seyogyanya menyatukan semua insan Pers malah menjadi dinding pemisah bukan pemersatu, karena setiap organisasi Pers mempunyai visi dan misi untuk kepentingan anggotanya,” terangnya.
Dedik melanjutkan, “Jika ada permasalahan salah satu jurnalis, para insan Pers terkesan enggan membantu karena bukan dalam organisasi Pers yang sama, dan hal itu sangat berbahaya akan kelangsungan Pers di Indonesia, dan akan bisa dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengadu domba sesama insan Pers.”
“Sebagai pelaku Pers, kita sudah terbiasa menyuarakan aspirasi masyarakat melalui tulisan pemberitaan media dimana kita bekerja, akan tetapi jika kita sebagai insan Pers hendak menyuarakan aspirasi kita, tidak ada tempat untuk hal itu, sehingga suara kita terkesan hampa dalam kehidupan bernegara,” urai Dedik.
Harapan Dedik dengan berdirinya partai politik wartawan bisa menyatukan semua insan Pers dengan tidak melihat bendera media, ataupun bendera organisasi. Dan dengan adanya partai politik wartawan, semua tujuan untuk kehidupan Pers lebih baik di Indonesia bisa tercapai.
Dengan niat, dan tekad bulat demi memajukan dan mensejahterakan, serta menjadi corong aspirasi insan Pers, Dedik mengajak seluruh insan Pers di Indonesia untuk mendirikan dan bergabung didalam partai politik wartawan.
“Untuk membumikan partai politik wartawan di bumi Nusantara ini, pelaku Pers sudah mempunyai modal kuat yang sudah mengakar. Setiap media ataupun organisasi Pers mempunyai biro ataupun perwakilan di setiap daerah. Dari biro ataupun perwakilan di daerah bisa membentuk kepengurusan di setiap wilayah, dan niscaya dengan cara seperti itu partai politik wartawan akan cepat berkembang dan mempunyai konstituen yang besar. Ibarat tumbuhnya jamur di musim hujan,” jelas Dedik Sugianto yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media Sindikat Post.
“Wartawan dalam menjalankan tugas harus berpegang teguh dengan UU Pers, tapi untuk menyampaikan aspirasinya, wartawan juga punya hak politik yang harus dihargai semua pihak,” pungkas Dedik Sugianto.
(Redho)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
