Beritapemerhatikorupsi.id,
Bengkulu Tengah – Peningkatan ruas jalan dan pembangunan jembatan (pile slab)di depan kantor Bupati.yang menghubungkan dengan komplek perkantoran Renah Semanek rampung pada akhir Januari 2024 yang lalu.13/4/24.
Jalan sepanjang kurang lebih 8,7 kilometer tersebut dibangun menggunakan bantuan dari Presiden Indonesia mengunakan dana Inpres yang digelontorkan pada tahun 2023 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) dan kementrian PUPR .
.”Berdasarkan pantauan dan investigasi ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional(MPN) Ormas Maju Bersama Bengkulu(OMBB) dan Awak media di lapangan 13 April 2024 .Pembangunan yang memakan biaya Fantastis puluhan miliar tersebut diduga terkesan asal asalan,dan dijadikan ladang untuk meraup keuntungan.
Pasalnya dibeberapa titik terindikasi rawan longsor sehingga dapat mengakibatkan tidak bertahannya baik bangunan jembatan ataupun bahu jalan apa lagi pembangunan tersebut tidak adanya pelapis tebing maupun Renae di bahu jalan.
Tak hanya itu, dari hasil temuan diketahui pekerjaan proyek ini tidak berkualitas. (ketum) Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diamin berharap agar APH,Kejari,Kejati,dan instansi terkait lainnya agar menindak dan memantau adanya dugaan kejanggalan dari proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan(pile slab) yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rab berdasarkan standar nasional Indonesia( SNI ).
Bahkan bukan itu saja (Ketum) OMBB juga akan membuat laporan terkait dugaan temuan tersebut sampai Ke Pusat yang akan ditembuskan ke APH provinsi bengkulu karena diduga telah membuat kerugian Negara.(tegasnya)
Sampai berita ini dilayangkan belum ada klarifikasi dari instansi terkait lainnya.
Pewarta : ( Sulaidi.s )
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
