Nagan Raya, Beritapemerhatikorupsi.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Nagan Raya, resmi mengusung Teuku Raja Keumangan atau TRK, sebagai Bacalon Bupati Nagan Raya periode 2024-2029.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Nagan Raya Dra Hj.Cut Intan Mala, Sabtu (13/4/2024) di kediamannya Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan.
Kepada media ini, mantan Sekda Nagan Raya itu menegaskan, pengusungan TRK sebagai Bacalon Bupati Nagan Raya itu, telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam partai berlambang pohon beringin tersebut.
Menurutnya, TRK telah tepat kami usung sebagi Bacalon Bupati Nagan Raya pada Pilkada mendatang. Apalagi katanya, TRK sosok putra terbaik Nagan Raya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh.
Sedangkan untuk Bacalon Wabupnya, Cut Intan Mala akan melakukan rapat dengan pengurus partai, guna untuk menentukan sertai memilih pasangan yang cocok untuk mendampingi TRK pada pesta rakyat tersebut, ungkapnya.
Selain itu, Cut Intan Mala juga meminta kepada pengurus partai Golkar dalam Kabupaten Nagan Raya, agar dapat memanaskan mesin partainya itu, guna dapat memenangkan TRK sebagai Bupati Nagan Raya periode 2024 hingga 2029 mendatang, pungkasnya.
Sementara itu, TRK dihadapan ribuan orang yang hadir itu menyebutkan, telah siap untuk maju kembali sebagai Bacalon Bupati Nagan Raya pada Pilkada mendatang.
Oleh karena itu, TRK meminta kepada pengurus partai Golkar Nagan Raya, simpatisan serta pendukungnya pada Pileg yang lalu, agar dapat bekerja kembali untuk merebut hati masyarakat.
Insya Allah ucap TRK, dengan kekuatan yang telah ada itu, kita akan mampu merebuk kursi Bupati Nagan Raya pada Pilkada mendatang, ungkap cucu kandung Abu Habib Muda Seunagan tersebut.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
